Jumat 23 Jun 2023 06:23 WIB

Serobot Tanah Warga Palestina, Israel Dirikan Permukiman Liar Baru

Buldoser Israel yang dikawal pasukan merebut dan meratakan tanah warga Palestina.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
 Pandangan umum pemukiman Yahudi Tepi Barat Efrat, Senin, 30 Januari 2023. Pe.mukim Israel mendirikan enam rumah mobil di tanah milik pribadi warga Palestina di Nablus
Foto: AP Photo/Mahmoud Illean
Pandangan umum pemukiman Yahudi Tepi Barat Efrat, Senin, 30 Januari 2023. Pe.mukim Israel mendirikan enam rumah mobil di tanah milik pribadi warga Palestina di Nablus

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSLEM -- Pemukim Israel pada Kamis (22/6/2023) pagi mendirikan enam rumah mobil di tanah milik pribadi Palestina di Desa Al-Laban Al-Sharqiya di Nablus. Buldoser Israel yang dikawal oleh pasukan pendudukan menyerbu dan merebut yang dimiliki oleh Mousa Al-Abd Aweis, Abdel-Rahim Noubani dan Ahmad Mahmoud Aweis.

Buldoser Israel meratakan tanah untuk mempersiapkan pendirian permukiman liar. Para pemukim beroperasi dengan turun secara massal di berbagai lokasi. Mereka kemudian mendirikan tenda dan karavan keliling sebelum mendeklarasikan sebagai permukiman baru.

Baca Juga

Permukiman liar didirikan oleh pemerintah Israel sebagai tindakan hukuman terhadap warga Palestina yang diduga menembak dan membunuh empat pemukim Israel pada Selasa (20/6/2023). Insiden ini terjadi di sebuah pompa bensin yang berdekatan dengan permukiman ilegal Eli, yang terletak di antara Ramallah dan Nablus.

Laporan terbaru yang diterbitkan oleh Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) menyerukan Israel untuk menghentikan tindakan hukuman terhadap kerabat warga Palestina, yang dituduh melakukan serangan perlawanan. "Penghancuran (bangunan milik warga Palestina) sebagai hukuman adalah bentuk hukuman kolektif dan ilegal menurut hukum internasional, karena menargetkan keluarga pelaku serangan atau dugaan serangan," ujar pernyataan OCHA, dilaporkan Middle East Monitor.

Di bawah hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah wilayah pendudukan. Oleh karena itu, semua bangunan permukiman adalah ilegal.

Nablus dikelilingi oleh lebih dari 40 pemukiman Yahudi Israel dan permukiman ilegal. Para pemukim terus merambah tanah Palestina untuk memperluas permukiman ilegal dan permukiman liar di bawah perlindungan pasukan pendudukan Israel.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement