Jumat 23 Jun 2023 07:42 WIB

Ujian SIM Dipermudah, Dirlantas: Pengendara Harus Tetap Berkompetensi

Kapolri kritik ujian SIM melewati angka delapan, yang lulus bisa jadi pemain sirkus.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelajar mempraktikkan cara berkendara motor di area ujian SIM di Satpas Colombo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Foto: Antara/Dispen Koarmada I
Pelajar mempraktikkan cara berkendara motor di area ujian SIM di Satpas Colombo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah (Dirlantas Polda Jateng), Kombes Agus Suryonugroho, mengatakan pemegang surat izin mengemudi (SIM) harus tetap memiliki kompetensi berkendara. Hal itu terkait rencana proses pembuatan SIM dipermudah, setelah selama ini dianggap masyarakat tesnya tidak masuk akal.

"Kami permudah, prinsipnya pemegang SIM harus punya kompetensi," kata Agus di Kota Semarang, Provinsi Jateng, Jumat (23/6/2023).

Menurut dia, warga yang ingin memiliki SIM tentu prosesnya berbeda dengan mengurus kartu tanda penduduk (KTP). Agus menjelaskan, setiap orang yang ingin memiliki SIM harus benar-benar memiliki kompetensi dalam berkendara. "Ada pengujian, bahkan dari sisi kesehatan dan psikologis," ujarnya.

Pemegang SIM, menurut Agus, harus memiliki kompetensi. Hal itu penting, terutama untuk kebutuhan penyelidikan peristiwa kriminalitas. Dia menjelaskan, mekanisme dalam pembuatan SIM, terdapat beberapa aspek yang harus dilewati. Agus menilai, aspek ujian teori dan praktik masih tidak terlalu sulit.

Meski demikian, kata dia, kepolisian tidak ingin mempersulit masyarakat untuk memperoleh SIM. Sehingga, pemilik SIM nantinya tetap mempunyai kompetensi untuk berkendara, setelah melewati ujian.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan SIM. Listyo ingin agar pembuatan SIM disesuaikan dengan kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak dibebankan ujian rumit.

Mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan, jangan sampai pembuatan SIM oleh Polri terkesan mempersulit masyarakat. Sehingga, masyarakat pada akhirnya menggunakan cara-cara yang melanggar aturan. Listyo pun mengkritik ujian melewati jalan melingkar seperti angka delapan zig-zag, yang jika lulus bisa menjadi pemain sirkus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement