REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, untuk dijual ginjalnya. Kasus ini terungkap usai pihak kepolisian menyelidiki informasi sebuah akun media sosial. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp 135 juta dengan sejumlah persyaratan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dugaan penjualan organ tubuh di Bekasi, Jawa Barat. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum dapat membeberkan perkembangan terakhir dari penyelidikan kasus TPPO tersebut secara terperinci.
“Tunggu Dir Um (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi). Bentar lagi tuntas sedang dikembangkan dulu,” ujar Karyoto saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).
Dalam kasus ini, sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal ini terletak di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Diduga di rumah tersebut, para korban TPPO ditampung untuk selanjutnya dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya.