REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, untuk dijual ginjalnya. Kasus ini terungkap usai pihak kepolisian menyelidiki informasi sebuah akun media sosial. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp 135 juta dengan sejumlah persyaratan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dugaan penjualan organ tubuh di Bekasi, Jawa Barat. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum dapat membeberkan perkembangan terakhir dari penyelidikan kasus TPPO tersebut secara terperinci.
“Tunggu Dir Um (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi). Bentar lagi tuntas sedang dikembangkan dulu,” ujar Karyoto saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).
Dalam kasus ini, sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal ini terletak di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Diduga di rumah tersebut, para korban TPPO ditampung untuk selanjutnya dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, bahwa kasus dugaan penjualan organ tubuh manusia jaringan internasional tengah ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Saat ini penanganan kasus ini masih dalam penyelidikan
"Sampai saat ini proses penanganan kasus dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan kepada awak media, Kamis (22/6).
Namun demikian, Ramadhan belum dapat memberikan penjelasan terkait dengan pengungkapan kasus tersebut. Mengingat proses penyelidikan dan pengembangan masih dilakukan. Karena itu, kata dia, jika sudah ada proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut bakal disampaikan ke awak media.
“Artinya dalam rangka teknik, merupakan bagian dari pada penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan.