REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengkritisi kebijakan Mabes Polri menaikkan pangkat Rizal Irawan dari kombes menjadi brigadir jenderal (brigjen). Padahal, yang bersangkutan diberi sanksi demosi karena terlibat kasus pemerasan Richard Mille.
"Tak ada artinya sanksi demosi, kalau dalam setahun sudah dapat promosi," kata Bambang kala dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/6/2023). Doa menilai, kasus Brigjen Rizal Irawan mengindikasikan Polri kekurangan personel yang bagus dan berintegritas. Dampaknya, personel yang disanksi demosi malahan mendapat promosi perwira tinggi (pati).
Menurut Bambang, pengusulan seorang pati secara formal harusnya melalui Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti). Meskipun ia mengakui, dalam prosesnya seringkali dipengaruhi faktor eksternal, misalnya titipan politik maupun yang lainnya di luar organisasi.
Baca: Ujian SIM Dipermudah, Dirlantas: Pengendara Harus Tetap Berkompetensi
Bambang menilai, pengaruh eksternal tersebut semakin menguat dalam beberapa tahun terakhir dan yang membuat organisasi Polri menjadi menjauh dari merit system yang menjadi persyaratan organisasi profesional. "Jenderal-jenderal bermasalah seperti Ferdy Sambo, Teddy Minahasa dan lain-lain adalah produk rusaknya sistem. Terlepas dari itu semua keputusan akhir pada Kapolri sebagai penanggung jawab kepolisian," ujarnya.
Dari berita yang beredar, informasi kenaikan pangkat Rizal Irawan diunggah di akun Instagram @Ikatama95, yang mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat. Unggahan itu disertai foto Rizal mengenakan seragam polisi dengan pangkat bintang satu.
Brigjen Rizal Irawan naik pangkat bersama 23 pati Polri lainnya, salah satunya Irjen Sandi Nugroho, yang kini menjabat Kepala Divisi Humas Polri sejak 31 Maret 2023. Rizal kini berada di luar struktur Mabes Polri dengan ditugaskan sebagai Direktur Pertanian, Pertanahan, dan Kelautan Deputi Bidang Intelijen Ekonomi Badan Intelijen Negara (BIN).
"TR (telegram polri) terakhir ditanda tangani Wakapolri akhir Maret lalu. Kalau benar masuk dalam TR terbaru Juni ini dan ditanda tangani Wakapolri lagi, itu sudah keterlaluan," kata Bambang.
Baca: Korlantas Polri Jelaskan Syarat Sertifikat Sebelum Urus SIM
Bambang menyebut, kenaikan pangkat Brigjen Rizal Irawan sebagai bentuk tindakan keterlaluan. Pasalnya, Wakapolri sudah mengeluarkan keringanan demosi dari lima tahun menjadi satu tahun. Menurut dia, kalau Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pada Februari 2022, artinya demosi penundaan pangkat sampai Februari 2023.
Namun, Rizal sudah dipromosikan mendapat bintang pada bulan Maret 2023. "Prestasi apa yang dilakukan selama demosi tersebut sehingga dapat promosi yang luar biasa? Pada akhirnya itu semua mengkonfirmasi bahwa sanksi demosi hanya sekadar selebrasi saja, seolah penegakan aturan tetapi substansinya hanya untuk menghindari sorotan publik," kata Bambang.
Hukuman demosi sudah dijalani...