Jumat 23 Jun 2023 11:21 WIB

Tak Berizin, Kafe dan Lapangan Bola Mini di Maguwoharjo Sleman Disegel

Kedua banguna usaha itu menggunakan tanah kas desa tanpa izin.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas  melakukan penyegelan di salah satu tempat usaha yang belum mengantongi izin (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas melakukan penyegelan di salah satu tempat usaha yang belum mengantongi izin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan tak berizin yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD). Kali ini, Satpol PP menyegel bangunan usaha di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman, DIY.

Penyegelan tersebut dilakukan terhadap kafe Riverside milik PT Pangeran Riverside, serta lapangan bola mini Maguwoharjo Football Park milik PT Abinaya Karsa Aditama, Kamis (22/6/2023) kemarin.

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Qumarul Hadi mengatakan, kedua bangunan usaha ini melakukan pelanggaran yang sama, yakni menggunakan tanah kas desa tanpa izin dari Gubernur DIY. Padahal, pemanfaatan TKD sendiri wajib mengantongi izin dari gubernur DIY.

Proses penutupan sudah dilakukan melalui prosedur yang sesuai. Qumarul menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua PT tersebut pada 9 Mei 2023 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya berdiri di atas TKD Kelurahan Maguwoharjo, dan belum mengantongi izin Gubernur DIY. Bahkan, pemilik usaha tersebut juga bersedia untuk menghentikan aktivitas usahanya.

"Pada 11 Mei, pemilik PT Abinaya Karsa  Aditama yaitu Kahudi Wahyu Widodo menyatakan bersedia untuk menghentikan aktivitas usaha. Apabila masih ada aktivitas usaha sebelum ada izin Gubernur DIY, maka disepakati akan kami tutup," kata Qumarul.

Faktanya, saat dilakukan pemantauan informasi, pihaknya menemukan masih adanya aktivitas usaha di TKD itu.  Dilanjutkan dengan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan laporan mengenai aktivitas itu, Satpol PP DIY membenarkan bahwa ada aktivitas usaha belum disetop.

"Ternyata memang benar ada aktivitas, sehingga pada hari ini diperintahkan oleh Pak Kasat Pol PP DIY untuk melakukan penutupan sesuai dengan ketentuan Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," katanya menegaskan.

"Semua aktivitas kita tutup, kemudian di bangunan-bangunannya kami kasih tanda pelanggaran termasuk cafenya. Jadi semua aktivitas yang dikelola oleh PT Abinaya ini dihentikan," tambah Qumarul.

Diketahui, kegiatan usaha di TKD di Maguwoharjo itu telah beroperasi sejak 2021 di atas tanah seluas 28 ribu meter persegi. Bangunan terdiri tempat aktivitas olahraga, homestay untuk fasilitas atlet, cafe, dan bangunan pendukung lainnya.

Ia menuturkan, saat ini perizinan sedang berproses dan sampai di meja bupati Sleman. Namun karena belum ada izin yang terbit, maka bangunan ini terpaksa dihentikan operasionalnya.

"Mereka bisa melanjutkan kalau sudah memegang izin penggunaan tanah kas desa dari Gubernur," ungkap Qumarul.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement