Jumat 23 Jun 2023 12:27 WIB

Idul Adha Sebentar Lagi, Apa Hukum Qurban dengan Biaya Utang?

Qurban pada mulanya merupakan syariat yang dibawa oleh Nabi Ibrahim.

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Partner
.
Foto: network /Ani Nursalikah
.

Penjual atau pemilik hewan ternak sapi menunggu pembeli di Pasar Hewan Ambarketawang, Sleman, Yogyakarta, Selasa (20/6/2023). Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penjual atau pemilik hewan ternak sapi menunggu pembeli di Pasar Hewan Ambarketawang, Sleman, Yogyakarta, Selasa (20/6/2023). Foto: Republika/Wihdan Hidayat

MAGENTA -- Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 sebentar lagi. Di tanah-tanah lapang dan pinggir jalan sudah banyak terlihat orang menjajakan hewan qurban seperti kambing, sapi, hingga kerbau. Hewan qurban bisa juga dibeli melalui online.

Qurban pada mulanya merupakan syariat yang dibawa oleh Nabi Ibrahim, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat As-Saffat ayat 107, yang maknanya: "Dan Kami tebus anak itu (Ismail) dengan seekor sembelihan (kambing) yang besar."

BACA JUGA: Apa Hukum Menunaikan Ibadah Haji Non-Kuota atau di Luar Prosedur Resmi?

.

Selanjutnya, Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk meneruskan syariat tersebut setiap Idul Adha. "Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah," Surat Al-Kautsar ayat 2. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun kedua Hijriyah.

Kemudian, Rasulullah SAW menegaskan perintah qurban melalui sabdanya. "Barangsiapa telah mempunyai kemampuan tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat sholat kami," (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Dalam hadits lain disebutkan: “Tidak ada amal keturunan Adam yang lebih disukai Allah pada hari Idul Adha selain menyembelih qurban. Sungguh binatang itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, dan bulunya. Dan sungguh darah qurban itu lebih dulu tercurah karena Allah sebelum ia tercurah ke bumi, yang membuat jiwa menjadi senang," (HR at-Turmudzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim).

Dikutip dari Buku 3 Fiqih Kontemporer Kupas 111 Isu Terbaru dalam Hukum Islam oleh Prof. K.H. Ahmad Zahro, dalam ilmu fiqih, qurban adalah penyembelihan hewan tertentu; unta, sapi, atau kambing dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT pada Hari Raya Haji atau Idul Adha 10 Dzulhijah dan/atau hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Kemudian, pertanyaannya bagaimana jika seseorang berqurban dengan uang dari utang, bolehkah? Dalam bukunya, K.H Ahmad Zahro menjelaskan salah satu prinsip pelaksanaan hukum Islam adalah adamul haraj (tidak menyulitkan).

BACA JUGA: Niat Puasa Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah, dan Puasa Arafah Sebelum Idul Adha 2023

Semua jenis ibadah ada ruang rukhshah (keringanan)...


Semua Jenis Ibadah Ada (Rukhshah) Keringanan

Penjual atau pemilik hewan ternak sapi menunggu pembeli di Pasar Hewan Ambarketawang, Sleman, Yogyakarta, Selasa (20/6/2023). Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penjual atau pemilik hewan ternak sapi menunggu pembeli di Pasar Hewan Ambarketawang, Sleman, Yogyakarta, Selasa (20/6/2023). Foto: Republika/Wihdan Hidayat

Semua jenis ibadah ada ruang rukhshah (keringanan) dalam aplikasinya, seperti sholat dan puasa bagi yang sakit atau bepergian. Ada juga yang disyariatkannya berdasar kemampuan seperti haji, zakat, qurban, nikah, dan sejenisnya.

"Utang dalam Islam tidak dilarang, halal, boleh, jika memang benar-benar membutuhkannya untuk sesuatu yang wajib, seperti untuk menafkahi keluarga, biaya anak sekolah dan sejenisnya. Tapi sebaiknya dan sedapat mungkin dihindari, terutama untuk hal-hal yang tidak penting," tulis K.H. Ahmad Zahro.

BACA JUGA: Kamu Perlu Tahu, Istilah dalam Dunia Lari

.

Orang tidak perlu utang jika memang belum punya uang untuk haji, juga tidak usah utang jika tidak mempunyai kelonggaran rezeki untuk berqurban karena akan terjadi takalluf (pembebanan diri) yang berarti memperberat diri sendiri di luar kemampuan wajarnya. "Allah SWT tidak membebani sesorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya," (Surat Al-Baqarah ayat 286).

K.H. Ahmad Zahro menegaskan, dalam hal qurban sabda Nabi SAW jelas-jelas ditujukan pada mereka yang mempunyai kelapangan rezeki. "Barangsiapa yang telah mempunyai kemampuan tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat sholat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Jadi, qurban memang amat dianjurkan, tetapi hanya kepada yang ada kelonggaran rezeki. Tetapi, kata kelonggaran ini memang relatif, maka harus didukung dengan kelonggaran hati. Walaupun rezeki melimpah tetapi kalau hati tidak lapang, maka akan terasa sempit juga.

Sebaliknya, walaupun rezeki tidak begitu longgar tetapi jika hati lapang, maka akan terasa lapang juga. Sedang mengenai sah tidaknya qurban tidak ada kaitannya dengan apakah qurban itu dari utang atau bukan, melainkan terkait dengan ketentuan qurban di atas. Wallahu a'lam.

BACA JUGA:

Kocak, Cerita Pak AR Nasihati Jamaah Haji yang BAB di Wastafel

On This Day: 8 Juni 632 Nabi Muhammad SAW Wafat, Umar Bin Khattab Sempat tak Percaya

Bolehkah tidak Sholat Jumat karena Hujan Lebat?

Kisah Soedirman: Guru SD yang Jadi Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat

Pernah Ditanya Soal Perbedaan Waktu Hari Raya, Ini Jawaban Buya Hamka

sumber : https://magenta.republika.co.id/posts/224525/idul-adha-sebentar-lagi-apa-hukum-qurban-dengan-biaya-utang-
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement