Jumat 23 Jun 2023 12:50 WIB

Apakah Rekomendasi MUI dan Ormas Islam Soal Al Zaytun Harus Ditaati Pemerintah dan Umat?

MUI dan Ormas Islam telah mengeluarkan rekomendasi soal Al Zaytun.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Apakah Rekomendasi MUI dan Ormas Islam soal Al Zaytun Harus Ditaati Pemerintah dan Umat? Foto: Buku-buku fatwa (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supri
Apakah Rekomendasi MUI dan Ormas Islam soal Al Zaytun Harus Ditaati Pemerintah dan Umat? Foto: Buku-buku fatwa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah organisasi Islam telah mengeluarkan fatwa serta rekomendasi berkaitan dengan sejumlah penyimpangan ajaran yang terjadi di Ma'had Al Zaytun. Misalnya saja, Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) yang telah mengeluarkan fatwa tentang Al Zaytun yang memiliki paham dan gerakan sesat dan menyesatkan. Sementara itu, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama mengeluarkan fatwa hukum memondokkan anak di Ma'had Al Zaytun adalah haram. MUI juga telah mengeluarkan rekomendasi dalam menangani Al Zaytun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tim MUI pada 2002.

Terlepas dari itu semua, bagaimana kedudukan fatwa dan rekomendasi dari ormas-ormas Islam serta MUI kaitannya dalam pengambilan keputusan negara serta bagi setiap individu Muslim? Apakah fatwa dan rekomendasi dari ormas Islam dan MUI itu wajib ditaati?

Baca Juga

Berkaitan dengan hal ini, Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam UIN Raden Mas Said Surakarta yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al Muayyad Mangkuyudan Surakarta, KH Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, menjelaskan fatwa berarti adalah jawaban dari para mufti terhadap terjadinya keragaman pendapat dari masalah-masalah keumatan.

Kiai Mustain mengatakan, orang-orang yang berhak mengeluarkan fatwa atau sebagai mufti itu harus memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan dalam kitab An Nafahat 'Ala Syarah Al Waraqat karya Ahmad bin Abdul Latif, di antaranya adalah harus menguasai ilmu fikih secara mendalam, mengetahui ushul dan furu' dalam fikih, mengetahui pendapat dan khilafiyah para ulama baik dalam mazhabnya maupun di luar mazhabnya.