REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PAN mengikuti pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Substansi yang berkaitan peningkatan kualitas aparatur desa dan program-program pemberdayaan masyarakat desa menjadi fokus perhatian.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai, dua itu jadi dasar perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ia menegaskan, PAN mendukung perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa.
"Fraksi PAN mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Saleh, Jumat (23/6).
Ia berpendapat, pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat sederhana dan mudah. Maka itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat.
"Yang penting, pemilihan kepala desanya dibuat demokratis," ujar Saleh.
Artinya, semua masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, mencalonkan, dipilih dan boleh memilih. Lalu, sedapat mungkin prinsip-prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa.
Ia merasa, jika terlalu sering pemilihan dikhawatirkan terlalu sering pula kontestasi. Lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi. Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi.
Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya. Selain itu, Saleh menerangkan, Fraksi PAN mengusulkan agar masa bakti kepala-kepala desa tersebut paling sedikit dua periode.
Saleh menekankan, Fraksi PAN telah mengikuti isu-isu krusial terkait kesejahteraan aparatur desa. Termasuk, soal upaya-upaya peningkatan gaji, pensiun, jaminan sosial dan secara khusus dana desa.
Ia melihat, Dana Desa harus ditingkatkan agar peredaran uang tidak hanya di kota-kota, tapi di desa-desa seluruh Indonesia. Apalagi, di Indonesia saat ini ada 74.961 desa, sedangkan kelurahan sudah mencapai 8.506 kelurahan.
"Kalau anggaran kita tersebar di desa-desa itu secara merata, maka roda ekonomi di level bawah pasti hidup, daya beli masyarakat tumbuh," kata Saleh.