Jumat 23 Jun 2023 14:18 WIB

PAN Dukung Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun

PAN mendukung masa jabatan kader diperpanjang menjadi 9 tahun.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Pemilihan kepala desa/pilkades (ilustrasi). PAN mendukung masa jabatan kader diperpanjang menjadi 9 tahun.
Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Pemilihan kepala desa/pilkades (ilustrasi). PAN mendukung masa jabatan kader diperpanjang menjadi 9 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PAN mengikuti pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Substansi yang berkaitan peningkatan kualitas aparatur desa dan program-program pemberdayaan masyarakat desa menjadi fokus perhatian.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai, dua itu jadi dasar perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ia menegaskan, PAN mendukung perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa.

Baca Juga

"Fraksi PAN mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Saleh, Jumat (23/6).

Ia berpendapat, pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat sederhana dan mudah. Maka itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat.

"Yang penting, pemilihan kepala desanya dibuat demokratis," ujar Saleh.

Artinya, semua masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, mencalonkan, dipilih dan boleh memilih. Lalu, sedapat mungkin prinsip-prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa.

Ia merasa, jika terlalu sering pemilihan dikhawatirkan terlalu sering pula kontestasi. Lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi. Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi.

Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya. Selain itu, Saleh menerangkan, Fraksi PAN mengusulkan agar masa bakti kepala-kepala desa tersebut paling sedikit dua periode.

Saleh menekankan, Fraksi PAN telah mengikuti isu-isu krusial terkait kesejahteraan aparatur desa. Termasuk, soal upaya-upaya peningkatan gaji, pensiun, jaminan sosial dan secara khusus dana desa.

Ia melihat, Dana Desa harus ditingkatkan agar peredaran uang tidak hanya di kota-kota, tapi di desa-desa seluruh Indonesia. Apalagi, di Indonesia saat ini ada 74.961 desa, sedangkan kelurahan sudah mencapai 8.506 kelurahan.

"Kalau anggaran kita tersebar di desa-desa itu secara merata, maka roda ekonomi di level bawah pasti hidup, daya beli masyarakat tumbuh," kata Saleh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement