REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu amalan khusus yang dijalankan selama bulan Dzulhijjah yakni melakukan qurban, baik sapi, kambing atau pun domba. Namun bagaimana jika qurban dilakukan dengan kambing betina, sahkah qurbannya?
Dikutip dari buku Yang Sering Ditanya Seputar Kurban oleh Ahmad Anshori, Melalui dalil-dalil quran maupun hadis, yang menjelaskan tentang perintah kurban, para ulama menyimpulkan tiga kriteria hewan yang bisa diqurbankan berikut :
• Tergolong al-an’am, yaitu onta, sapi dan kambing,
• Terbebas dari cacat,
• Telah mencapai umur yang ditentukan oleh Syariat.
Minimal berumur enam bulan untuk domba, satu untuk kambing, dua tahun sapi dan lima tahun onta. Adapun tentang jenis kelamin hewan qurban, maka ini tidak termasuk dalam kriteria keabsahan kurban.
Sehingga hukumnya sah saja berkurban dengan hewan qurban jantan maupun betina. Karena dalam dalil-dalil yang menerangkan tentang syariat qurban, tidak disebutkan pembatasan qurban harus jantan. Tidak boleh kita membatasi qurban hanya dengan kambing atau sapi atau onta jantan, kecuali jika ada dalil yang menerangkan batasan tersebut. Dan ternyata tidak ada.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang hukum qurban hewan qurban betina,
“Syarat sah qurban adalah, hewan qurban harus termasuk Al-an’am, yaitu onta, sapi dan kambing. Baik jantan maupun betina dari segala jenis hewan qurban tersebut. Tidak ada perbedaan pendapat terkait ini dalam mazhab Syafi’i.”
Meskipun boleh secara syariat, mengingat kita tinggal di tanah air tercinta Indonesia, ada aturan pemerintah yang juga harus kita taati. Karena mentaati mereka juga bagian dari perintah agama kita, selama perintah tidak melanggar syariat, lebih-lebih untuk kepentingan masalahat umum. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat disebutkan, setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Sehingga, sebaiknya kambing atau sapi betina yang masih produktif, dihindari.