REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Polres Indramayu saat ini sedang menelusuri adanya dugaan unsur pidana terkait aktivitas di Mahad Al Zaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, hal tersebut sekaligus menindaklanjuti atensi yang disampaikan oleh Kapolri.
"Apakah ini masuk peristiwa hukum yang masuk ke pidana, nanti akan kita pelajari," kata Fahri, usai menerima kunjungan MUI Pusat di Mapolres Indramayu, Jumat (23/6/2023).
Fahri menjelaskan, hari ini pihaknya banyak berdiskusi dengan MUI Pusat soal Al Zaytun dan Panji Gumilang, terutama dari sisi akidah dan fiqih. Hal tersebut guna menentukan langkah selanjutnya yang nanti akan dilakukan oleh Polres Indramayu.
"Maka kita minta pendapat MUI. Ini bisa menjadi gambaran bagi kami dalam menentukan sikap," terang Panji.
Di sisi lain, Fahri mengaku pihaknya mempunyai tim investigasi khusus untuk menelusuri dugaan adanya unsur pidana tersebut. Polres Indramayu juga dibantu oleh Polda Jabar dan Mabes Polri, termasuk pihak-pihak terkait lainnya.
"Kita juga sudah rapat komprehensif melibatkan Kemenag dan lain-lain sehingga pembahasan soal Al-Zaytun dan Panji Gumilang ini bukan bahasan baru," katanya.
Meski demikian, lanjut Fahri, sampai saat ini pihaknya masih mengkaji dan mempelajari lebih dalam terkait berbagai peristiwa yang selama ini menjadi kontroversi.
"Seperti beberapa statement (Panji Gumilang) dan lain-lain," jelasnya. Diskusi dengan MUI itu juga guna menggali lebih dalam perihal kontroversi yang terjadi di Al Zaytun Indramayu dan pemimpinnya, Panji Gumilang.
Sejumlah pernyataan Panji Gumilang diketahui menimbulkan reaksi yang sangat keras terutama dari kalangan umat Islam. Bahkan, reaksi itu juga ditunjukkan melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan berbagai ormas dan LSM di Mahad Al Zaytun kemarin.