Jumat 23 Jun 2023 14:40 WIB

Sejak Berdiri, KPK Sudah Usut 32 Kasus Korupsi di Papua

Sejak berdiri, KPK sudah mengusut sebanyak 32 kasus korupsi di Papua.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Jurnalis mengambil gambar siaran langsung sidang pembacaan dakwaan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Sejak berdiri, KPK sudah mengusut sebanyak 32 kasus korupsi di Papua.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jurnalis mengambil gambar siaran langsung sidang pembacaan dakwaan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Sejak berdiri, KPK sudah mengusut sebanyak 32 kasus korupsi di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak pernah mendiskriminasi wilayah manapun dalam upaya memberantas korupsi, termasuk Papua. Sejak KPK berdiri pada 2003, lembaga antirasuah ini sudah menangani puluhan kasus di Bumi Cenderawasih tersebut.

"Papua sebanyak 32 kasus (ditangani sejak KPK berdiri). Data tersebut memperlihatkan selama ini KPK tidak pernah memberikan perilaku khusus bagi wilayah manapun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga

Di wilayah lainnya, jumlah kasus yang ditangani bervariasi. Salah satunya, Ali mengungkapkan, di Pulau Jawa, sudah ada 410 kasus yang ditangani.

Kemudian, di Sumatra terdapat 310 kasus, Sulawesi 51 kasus, dan 15 kasus di Maluku. Selanjutnya, 69 kasus di Kalimantan, delapan kasus di Bali, serta Kepulauan Nusa Tenggara sebanyak 17 kasus.

Ali berharap agar tidak ada lagi narasi yang menyebutkan bahwa KPK membedakan upaya pemberantasan korupsi di wilayah manapun. "KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak pernah memandang lokasi," ujar dia.

Sebagai informasi, selama masa kepemimpinan Firli Bahuri, KPK sudah menangani tiga kasus korupsi di Papua yang menyeret seorang gubernur dan dua bupati. Mereka adalah Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Kini, perkaranya itu sedang dalam tahap persidangan.

KPK juga menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini setelah tim penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

Selanjutnya, Ricky Ham Pagawak terjerat kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Sama seperti Lukas, setelah KPK melakukan pengembangan kasus tersebut, Ricky ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia diduga menerima uang haram mencapai Rp 200 miliar.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-An'am ayat 145)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement