REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah advokat melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/6/2023). Kelompok yang mengatasnamakan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) itu melaporkan pemimpin pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) tersebut ke kepolisian lantaran Panji diduga telah melakukan penistaan agama, pertentangan nilai-nilai Pancasila, dan penyebaran kabar bohong, serta pelanggaran melalui sarana elektronik.
Juru Bicara FAPP Ihsan Tanjung saat ditemui menyampaikan, pelaporan Panji Gumilang ke kepolisian ini, upaya agar polemik dan kontroversi mengenai Pesantren Al-Zaytun segera dituntaskan secara hukum. Sebab dikatakan dia, Panji Gumilang selaku pemimpin pondok pesantren tersebut sudah terlalu meresahkan masyarakat.
“Oleh karena itu kami datang ke sini (Bareskrim Polri) melaporkan, untu meminta aparat penegak hukum dengan kewenangannya mengakhiri polemik sehingga kekhawatiran munculnya korban, tidak sampai terjadi,” kata Ihsan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Ihsan mengatakan, kelompoknya turut mengamati soal sepak terjang Panji Gumilang, dan ragam penyampaiannya selama ini di sejumlah pemberitaan maupun di media sosial. Beberapa hal dikatakan Ihsan, masuk dalam tindak pidana penistaan agama.
Seperti dikatakan dia, perkataan Panji Gumilang terkait dengan khotbah shalat Jumat yang boleh dilakukan oleh perempuan. Hal tersebut, dikatakan Ihsan, merupakan penyimpangan terhadap ibadah agama Islam. Akan tetapi, menjadi penistaan lantaran Panji Gumilang menyarankan agar khotbah Jumat juga boleh dilakukan oleh perempuan.
Penistaan yang dilakukan oleh Panji Gumilang, kata Ihsan juga muncul dalam penyampaiannya terkait Kitab Suci Al-Qur’an. Panji Gumilang, kata Ihsan mengajarkan kepada murid-muridnya dan penyebarkan pemahaman ke publik terkait dengan Al-Qur’an bukanlah wahyu dari Allah SWT, atau firman Tuhan.
Melainkan, disebut Panji Gumilang, kata Ihsan hanyalah karangan Nabi Muhammad SAW. “Perkataan Panji Gumilang tersebut, bukan hanya menistakan Islam sebagai agama yang meyakini Kitab Suci Al-Qur’an adalah wahyu dari Allah yang disampaikan kepada Rasulullah Muhammad. Perkataan Panji Gumilang itu, juga sangat meresahkan, dan berpotensi memunculkan kerusuhan,” begitu kata Ihsan.
Selanjutnya, kata Ihsan, kontroversi paling mashyur dari Panji Gumilang adalah terkait dengan posisi jamaah perempuan dalam shalat berjamaah. Menurut Ihsan, Panji Gumilang membuat aturan baru yang itu menyimpang dari ajaran Islam mengenai posisi jamaah perempuan yang tak boleh bersatu di barisan shaf laki-laki. Sementara yang diajarkan oleh Panji Gumilang, kata Ihsan, dengan alasan yang menyimpang, menggabungkan jamaah laki-laki dan perempuan dalam satu shaf jamaah shalat.
“Dalilnya Panji Gumilang ini tidak ada. Dan setiap apa yang disampaikan oleh Panji Gumilang ini sangat berpotensi memunculkan kerusuhan di tengah masyarakat,” begitu kata Ihsan.
Saat ini, proses pelaporan oleh FAPP masih dalam pemberkasan di SPKT Bareskrim Mabes Polri. Ihsan, bersama sembilan anggota FAPP lainnya yang menjadi pihak pelapor.
Menurut Ihsan, selain pihaknya, juga bakal ada sejumlah kelompok lain yang akan melaporkan Panji Gumilang atas persangkaan yang sama tentang penistaan agama, dan penyimpangan terhadap ajaran Islam, serta lain-lainnya. Karena menurut dia, apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang dalam pengajaran Islam, sangat meresahkan.
“Untuk kawan-kawan di daerah, dan pengacara-pengacara lainnya, dipersilakan bergabung dengan pelaporan ini. Ini kita lakukan, karena tidak ingin orang-orang seperti Panji Gumilang ini membuat keresahan bagi kita masyarakat yang beragama,” begitu kata Ihsan.