Jumat 23 Jun 2023 15:04 WIB

Kanwil DJP Jawa Timur III Blokir 222 Rekening Penunggak Pajak

Pemblokiran rekening penunggak pajak dilaksanakan pada 14-15 Juni 2023.

Kanwil DJP Jatim III melakukan langkah penegakan hukum dengan memblokir 222 rekening milik para penunggak pajak.
Foto: Antara/Irfan Anshori
Kanwil DJP Jatim III melakukan langkah penegakan hukum dengan memblokir 222 rekening milik para penunggak pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) melakukan langkah penegakan hukum dengan memblokir 222 rekening milik para penunggak pajak. Kepala Bidang Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim III Agus Mulyono mengatakan bahwa total nilai tunggakan pajak dari 222 pemilik rekening itu mencapai Rp 117 miliar.

"Rekening wajib pajak yang diblokir terdaftar pada sepuluh kantor pusat perbankan Indonesia dengan total nilai tunggakan pajak mencapai Rp 117 miliar," kata Agus, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga

Agus menjelaskan pemblokiran ratusan rekening milik penunggak pajak tersebut dilaksanakan pada tanggal 14-15 Juni 2023, oleh Juru sita Pajak Negara yang tersebar di 14 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III.

Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Pada Pasal 1 angka 26 pada PMK itu menyatakan pemblokiran merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan, yaitu tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan langkah pemblokiran tersebut dilakukan usai melewati serangkaian tahapan tindakan penagihan berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, dan pendekatan secara persuasif. "Namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya," katanya.

Kanwil DJP Jawa Timur III menginisiasi pemblokiran serentak dengan tujuan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, sekaligus bentuk komitmen untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal.

"Ini bentuk komitmen kami dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa," ujarnya.

Kanwil DJP Jawa Timur III mengimbau para wajib pajak untuk senantiasa memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak, diimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement