REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, angkat suara soal kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dia menduga, hal ini awalannya terungkap dari laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan asusila yang terjadi pada istri tahanan.
"Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut (dugaan asusila) baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga," kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).
Novel tak menjelaskan lebih perinci mengenai dugaan asusila tersebut. Dia hanya mengatakan, perbuatan yang diduga dilakukan oleh seorang petugas itu telah diadukan kepada Dewas KPK.
Namun, menurut dia, laporan dugaan asusila itu tidak disampaikan ke publik. Dewas KPK justru kini fokus terhadap temuan pungli. "Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ujar Novel.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.
"Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara. Mungkin akan berkembang lagi," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.