Jumat 23 Jun 2023 15:41 WIB

Tempat Usaha Disegel di Sleman, Pemilik Sebut Sedang Urus Perizinan

Dilakukan penyegelan dikarenakan belum ada izin yang terbit.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas melakukan penyegelan di salah satu kafe (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas melakukan penyegelan di salah satu kafe (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dua bangunan usaha dibangun di atas tanah kas desa (TKD) yang terdiri dari cafe dan lapangan bola mini disegel Satpol PP DIY, Kamis (22/6/2023). Bangunan tersebut disegel karena tidak berizin dalam pemanfaatan TKD di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Bangunan usaha yang disegel yakni kafe Riverside milik PT Pangeran Riverside, dan lapangan bola mini Maguwoharjo Football Park milik PT Abinaya Karsa Aditama. Pemilik PT Abinaya Karsa Aditama, Kahudi Wahyu Widodo, mengaku menghormati penyegelan tersebut.

Meski begitu, pihaknya saat ini masih tengah mengurus izin penggunaan TKD di Maguwoharjo tersebut. Dikatakan, proses perizinan dilakukan berjenjang, mulai dari tingkat kalurahan, kabupaten, hingga provinsi.

Kahudi menuturkan, lamanya proses perizinan dikarenakan pada saat pertama kali pihaknya mengajukan izin tidak atas nama PT Abinaya Karsa Aditama, namun di bawah PT lain. Akibat dari perubahan tersebut, maka proses perizinan menjadi tersendat.

Hal ini mengingat dalam perizinan pemanfaatan TKD tidak diperbolehkan ada pergantian pengelola. Tujuannya agar menghindari penyalahgunaan TKD. "Tadinya saya pakai PT orang, sekarang saya pakai PT saya sendiri, itu jadi membutuhkan waktu," kata Kahudi.

Pihaknya akan berupaya secepat mungkin mendapatkan izin penggunaan TKD di kawasan tersebut. Dengan begitu, kegiatan usaha Maguwo Football Park dapat kembali beroperasi.

"Kami juga secepat mungkin menyelesaikan di sini. Hikmahnya (dilakukan penyegelan) jadi biar segera selesai izinnya. Saya juga enggak bisa tenang ini, aktivitas di sini sudah sangat banyak," ujarnya.

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Qumarul Hadi juga mengatakan, perizinan kegiatan usaha tersebut sedang berproses. Bahkan, prosesnya sudah sampai di meja bupati Sleman.

Dilakukan penyegelan dikarenakan belum ada izin yang terbit, sehingga terpaksa dihentikan operasionalnya. Meski begitu, operasional kegiatan usaha itu dapat dilakukan kembali setelah izin dari Gubernur DIY diterbitkan.

“Mereka bisa melanjutkan kalau sudah memegang izin penggunaan tanah kas desa dari Gubernur,” kata Qumarul.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement