Jumat 23 Jun 2023 16:48 WIB

Di Tengah Isu Masa Jabatan, Mendagri Tito: Setiap Pekan Ada Kades Diperiksa Aparat Hukum

Enam fraksi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengikuti rapat kerja tentang penyelesaian segmen batas daerah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Dalam rapat kerja tersebut, Kemendagri memberikan rekomendasi guna menyelesaikan segemen batas daerah diantaranya asistensi survei lapangan dan penggunaan citra satelit sebagai data dasar dalam penarikan garis batas serta peningkatan SDM untuk kemampuan pemetaan.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengikuti rapat kerja tentang penyelesaian segmen batas daerah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Dalam rapat kerja tersebut, Kemendagri memberikan rekomendasi guna menyelesaikan segemen batas daerah diantaranya asistensi survei lapangan dan penggunaan citra satelit sebagai data dasar dalam penarikan garis batas serta peningkatan SDM untuk kemampuan pemetaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, hampir setiap pekan ada kepala desa yang diperiksa atas kasus hukum. Tito mengetahui hal itu karena pemeriksaan kepala desa harus mendapatkan izin Kemendagri.

"Saya hampir setiap minggu menandatangani surat persetujuan pemeriksaan kepala desa oleh aparat penegak hukum," kata Tito dalam acara Rapat Kerja Nasional Camat yang digelar Kemendagri di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga

Tito tidak menyebutkan kasus hukum seperti apa saja yang melibatkan para kepala desa itu. Hanya saja, Tito dalam pidatonya itu banyak membahas manajemen pemerintahan desa dan penggunaan Dana Desa.

Lantaran selalu ada kepala desa yang diperiksa aparat, lanjut Tito, organisasi asosiasi pemerintah desa sempat menyampaikan pembelaan. Mereka menyebut, jumlah kepala desa yang terkena kasus hukum sangat kecil dibandingkan jumlah kepala desa bekerja baik.

Untuk diketahui, terdapat 74.961 desa di seluruh Indonesia. Tito mengaku memahami bahwa kepala desa yang terjerat kasus hukum itu jumlahnya kecil jika dibandingkan total kepala desa. Namun, Tito ingin tidak ada lagi kepala desa yang terkena kasus hukum.

"Kita ingin semuanya baik. Kita tidak ingin ada kepala desa yang masuk (penjara) karena masalah hukum dan lain-lain. Ini lah peran rekan-rekan camat membina dan mengawasi agar jangan sampai kepala desa terkena masalah hukum karena ketidaktahuannya," kata mantan Kapolri itu.

Dalam kesempatan itu, Tito menjelaskan bahwa kehadiran UU Desa pada 2014 telah mengubah desa, dari awalnya merupakan komunitas, berganti menjadi bagian dari pemerintahan. Setiap pemerintah desa juga mendapat kucuran Dana Desa setiap tahunnya sekitar Rp 1 miliar. Total, kata dia, Pemerintah Pusat telah mengucurkan Rp 500 triliun lebih untuk program Dana Desa.

Tito mengatakan, dengan posisinya sebagai pemerintah dan mendapatkan kucuran dana APBN, tentu para kepala desa harus bisa bekerja sebagai birokrat. Mereka harus memahami tata cara membuat rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), mengeksekusi APBDes, dan mengevaluasi APBDes. Termasuk di dalamnya menentukan program yang cocok dengan persoalan di desa masing-masing.

"Mereka harus bisa mempertanggungjawabkan uang negara, uang rakyat (yang diterima lewat program Dana Desa). Makanya mereka harus menguasai mekanisme administrasi keuangan," kata Tito.

Masalahnya, kata dia, tidak semua kepala desa punya kemampuan seperti birokrat karena memang mereka datang dari beragam latar belakang. Alhasil, sejumlah kepala desa terkena kasus hukum. Karena itu, Tito berencana memberikan pelatihan peningkatan kapasitas kepada para kepala desa. Akan diberikan pula pelatihan peningkatan kapasitas pengawasan kepada camat.

Sementara Tito berencana meningkatkan kapasitas kepala desa agar bisa bertanggungjawab mengelola uang rakyat, di DPR sedang berlangsung proses revisi UU Desa. Kemarin, enam fraksi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun tiga periode, menjadi sembila tahun dua periode.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement