Jumat 23 Jun 2023 18:15 WIB

Tito Soroti Latar Belakang Kades dari Seniman Hingga Preman Pasar 

Tak semua kepala desa memahami cara kerja birokrasi dan administrasi keuangan

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti perbedaan kemampuan kepala desa dalam mengelola pemerintahan desa. Menurutnya, perbedaan kompetensi terjadi karena 74 ribu lebih kepala desa di Indonesia punya latar belakang beragam. 

"Ada yang mungkin seniman, ada juga pengusaha. Ada juga yang mungkin, dengan segala hormat tanpa maksud mengecilkan, preman pasar yang jadi kepala desa," kata Tito dalam acara Rapat Kerja Nasional Camat yang digelar Kemendagri di Jakarta, Jumat (23/6/2023). 

Baca Juga

Perbedaan kompetensi kepala desa ini, kata Tito, merupakan sebuah tantangan. Sebab, pemerintahan desa harus dikelola secara birokratis. Pasalnya, sejak keluarnya UU Desa pada 2014, pemerintahan desa telah menjadi bagian dari pemerintah. Apalagi, Pemerintah Pusat menyalurkan Dana Desa sekitar Rp 1 miliar per desa setiap tahun. 

Tito mengatakan, dengan posisinya sebagai bagian pemerintah dan mendapatkan kucuran dana APBN, tentu para kepala desa harus bisa bekerja layaknya birokrat. Mereka harus memahami tata cara membuat rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), mengeksekusi APBDes, dan mengevaluasi APBDes. Termasuk di dalamnya menentukan program yang cocok dengan persoalan di desa masing-masing. 

"Mereka harus bisa mempertanggungjawabkan uang negara, uang rakyat (yang diterima lewat program Dana Desa). Makanya mereka harus menguasai mekanisme administrasi keuangan," kata Tito. 

Masalahnya, kata dia, tidak semua kepala desa memahami cara kerja birokrasi dan administrasi keuangan karena perbedaan latar belakang. "Banyak desa yang belum berjalan sesuai dengan yang kita harapkan karena ketidakmampuan manajerial, tidak memahami birokrasi, tidak memahami aturan dan yang lebih repot lagi tidak memahami cara mengelola keuangan negara yang diberikan tadi," ujarnya. 

Kurangnya kapasitas mengelola pemerintahan desa, membuat sejumlah para kepala desa terpaksa terjerat kasus hukum. Tito mengatakan, hampir setiap pekan selalu ada kepala desa yang diperiksa atas kasus hukum.  "Saya hampir setiap minggu menandatangani surat persetujuan pemeriksaan kepala desa oleh aparat penegak hukum," kata mantan Kapolri itu. 

Karena itu, Tito berencana memberikan pelatihan peningkatan kapasitas kepada para kepala desa. Akan diberikan pula pelatihan kepada camat agar bisa membina dan mengawasi para kepala desa di wilayahnya. 

"Kita tidak ingin ada kepala desa yang masuk (penjara) karena masalah hukum dan lain-lain. Ini lah peran rekan-rekan camat membina dan mengawasi agar jangan sampai kepala desa terkena masalah hukum karena ketidaktahuannya," ujarnya. 

Sementara Tito berencana meningkatkan kapasitas kepala desa agar bisa bertanggungjawab mengelola uang rakyat, di DPR sedang berlangsung proses revisi UU Desa. Kemarin, enam fraksi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun tiga periode, menjadi sembilan tahun dua periode.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement