Jumat 23 Jun 2023 18:38 WIB

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Kresna Life

Kresna Life tidak dapat memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
PT Asuransi Jiwa Kresna Life. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Foto: PT Asuransi Jiwa Kresna Life
PT Asuransi Jiwa Kresna Life. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pencabutan izin usaha ini dilakukan lantaran Kresna Life tidak dapat memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC). 

"Sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Kresna Life tidak bisa memenuhi ketentuan minimum RBC yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga

Ogi menambahkan, pencabutan izin usaha juga disebabkan Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan. Sebelumnya, menurut Ogi, OJK sudah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

Selain itu, Kresna Life dinilai tidak dapat melaksanakan upaya terakhir melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL).

"Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan," terang Ogi. 

Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen dan pemegang polis, OJK mengeluarkan perintah tertulis yang menetapkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali serta pemegang saham dan jajaran direksi perusahaan untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life. 

"Ketetapan tersebut memiliki dampak pidana jika dilanggar atau dengan sengaja tidak melasanakan dan mengabaikannya," ujar Ogi.

Setelah dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan usaha serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha ini. 

Pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban termasuk kepada pemegang polis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement