Jumat 23 Jun 2023 18:39 WIB

Warga Kanada Tak Lagi Miliki Akses ke Berita Lewat Facebook dan Instagram

Pembatasan berita di Facebook dan Instagram setelah parlemen sahkan RUU berita online

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Perusahaan teknologi Meta, yang mengelola Facebook dan Instagram mengatakan akan mulai membatasi berita di platformnya untuk konsumen Kanada
Foto: Unsplash.
Perusahaan teknologi Meta, yang mengelola Facebook dan Instagram mengatakan akan mulai membatasi berita di platformnya untuk konsumen Kanada

REPUBLIKA.CO.ID, TORONTO -- Perusahaan teknologi Meta, yang mengelola Facebook dan Instagram mengatakan akan mulai membatasi berita di platformnya untuk konsumen Kanada setelah parlemen meloloskan RUU berita online yang kontroversial.

RUU ini memaksa platform besar untuk memberikan kompensasi kepada penerbit berita untuk konten yang diposting di situs mereka. Meta dan Google telah melakukan uji coba pembatasan akses berita untuk beberapa orang di Kanada.

Baca Juga

Pada tahun 2021, pengguna media sosial ini di Australia juga telah diblokir untuk membagikan atau melihat berita di Facebook sebagai tanggapan atas undang-undang serupa.

Undang-Undang Berita Online Kanada, yang telah disetujui oleh senat pada hari Kamis (22/6/2023), menetapkan aturan yang mengharuskan platform seperti Meta dan Google untuk menegosiasikan kesepakatan komersial dan membayar organisasi berita untuk konten mereka.

Meta menyebut undang-undang tersebut sebagai "undang-undang yang cacat secara fundamental yang mengabaikan realitas cara kerja platform yang dikelolanya".

Pada hari Kamis, Meta mengatakan bahwa ketersediaan berita akan dihentikan di Facebook dan Instagram untuk semua pengguna di Kanada - sebelum undang-undang tersebut diberlakukan.

"Kerangka kerja legislatif yang memaksa kami untuk membayar tautan atau konten yang tidak kami posting, dan yang bukan merupakan alasan sebagian besar orang menggunakan platform kami, tidak berkelanjutan atau dapat diterapkan," kata juru bicara Meta kepada Reuters.

Perusahaan mengatakan bahwa perubahan pada berita tidak akan berdampak pada layanan lain untuk pengguna Kanada.

Google menyebut RUU tersebut "tidak dapat diterapkan" dalam bentuknya yang sekarang dan mengatakan bahwa mereka berusaha untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan "jalan ke depan".

Pemerintah federal mengatakan bahwa RUU berita online diperlukan "untuk meningkatkan keadilan di pasar berita digital Kanada" dan untuk memungkinkan organisasi berita yang sedang berjuang untuk "mendapatkan kompensasi yang adil" untuk berita dan tautan yang dibagikan di platform media sosial.

Sebuah analisis terhadap RUU tersebut oleh pengawas anggaran parlemen independen memperkirakan bisnis berita dapat menerima sekitar 329 juta dolar Kanada (250 juta dolar AS atau 196 juta Pounds) per tahun dari platform digital.

Awal bulan ini, Menteri Warisan Kanada Pablo Rodriguez mengatakan kepada Reuters bahwa uji coba yang dilakukan oleh platform teknologi tersebut "tidak dapat diterima" dan merupakan "ancaman".

Di Australia, Facebook mengembalikan konten berita kepada para penggunanya setelah pembicaraan dengan pemerintah menghasilkan amandemen aturan baru.

Pada hari Kamis, kantor Rodriguez mengatakan bahwa ia telah bertemu dengan Google dan Facebook minggu ini dan merencanakan diskusi lebih lanjut. Tetapi pemerintah akan terus melanjutkan implementasi RUU tersebut.

"Jika pemerintah tidak dapat membela warga Kanada melawan raksasa teknologi, siapa lagi?" katanya dalam sebuah pernyataan.

Kelompok-kelompok industri media di Kanada memuji pengesahan RUU ini sebagai sebuah langkah menuju keadilan pasar.

"Jurnalisme yang nyata, yang dibuat oleh jurnalis yang nyata, terus dituntut oleh warga Kanada dan sangat penting bagi demokrasi kita, tetapi membutuhkan biaya yang besar," kata Paul Deegan, presiden dan kepala eksekutif News Media Canada, sebuah kelompok industri media, dalam sebuah pernyataan.

Undang-Undang Berita Online diharapkan akan berlaku di Kanada dalam enam bulan ke depan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement