Jumat 23 Jun 2023 18:49 WIB

Pemprov DKI Deadline Perusahaan yang Belum Bayar THR Maksimal Desember 2023

Dinaskertransgi DKI mencatat, 63 perusahaan belum membayar THR 2023 ke karyawan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho.
Foto: Republika.co.id/Haura Hafizhah
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sampai saat ini, beberapa perusahaan di Provinsi DKI Jakarta masih ada yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H/2023 M kepada karyawannya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pun memberi peringatan kepada puluhan perusahaan untuk segera mencairkan hak karyawan maksimal Desember 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Hari Nugroho mengatakan, pihaknya memberi waktu bagi perusahaan untuk menunaikan haknya. "Ya kami beri waktu, makanya saya bilang empat sampai lima bulan, ini kan bulan Juni. Paling ya Desember lah sudah selesai," kata Hari di Jakarta pada Jumat (23/6/2023).

Hari menjelaskan, Disnakertransgi DKI selama kekurangan sumber daya manusia (SDM) sebagai pengawas di lapangan. Sehingga penindakan terhadap beberapa perusahaan yang melanggar ketentuan bisa berlangsung lama.

"Intinya kita masih proses mediasi, tapi yang tidak sesuai dengan UMR (upah minimum regional) kita panggil. Kan tahu sendiri pengawas kita juga cuma 40 orang jadi harus satu-satu," katanya.

Hari menambahkan, biasanya tidak ada perusahaan yang melanggar batas waktu yang telah ditetapkan. Pihaknya pun mengingatkan ada sanksi pencabutan izin usaha yang dijatuhkan ke perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

"Biasanya kalau sudah tiga sampai empat bulan, perusahaan kan mikir juga, wah daripada perusahannya ditutup, ya udah lah bayar saja. Biasanya ngulur-ngulur waktu, tapi (tetap) dibayar juga," kata Hari.

Sebelumnya, Hari Nugroho mengatakan, terdapat 63 perusahaan di Jakarta yang belum membayar THR 2023. Dia menjelaskan, untuk penyelesaian aduan THR tersebut tidak bisa ditentukan lama waktunya. "Per tanggal 12 Juni 2023, ada 63 perusahaan belum terselesaikan," kata Hari di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement