Jumat 23 Jun 2023 19:35 WIB

Dampak Perubahan Cuti Bersama, Disdik DKI Undur Tahapan PPDB 2023

Cuti bersama bertambah, barangkali ada yang mau mudik atau berlibur dengan keluarga.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Orang tua calon peserta didik menunggu giliran pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB 2023 di SMA Negeri 70 Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Orang tua calon peserta didik menunggu giliran pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB 2023 di SMA Negeri 70 Jakarta, Kamis (25/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan penyesuaian pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 dengan mengeluarkan Keputusan Kepala Disdik DKI Nomor e-0051 Tahun 2023. Hal itu berkonsekuensi membuat beberapa tahapan PPDB diundur.

Penyesuaian itu dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait hari libur nasional dan cuti bersama. Melalui SKB tersebut, Pemerintah menambah cuti bersama Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

"Dengan adanya perubahan waktu libur dan cuti bersama, maka perlu ada penyesuaian jadwal PPDB sehingga tidak merugikan masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI, Purwosusilo di Jakarta pada Jumat (23/6/2023).

Dia menjelaskan, beberapa tahapan akan dilakukan pemunduran waktu. Yang diundur mencakup, jalur afirmasi prioritas pertama (anak asuh panti dan anak dari tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19) jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, serta jalur pindah tugas orang tua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kemudian, tahap kedua jenjang SD dan jalur zonasi jenjang SMP dan SMA waktu penginputan ke dalam sistem dan pengumuman semula tanggal 28 Juni menjadi tanggal 3 Juli 2023. Sedangkan, lapor diri yang sebelumnya tanggal 30 Juni dan 1 Juli 2023 menjadi tanggal 4 dan 5 Juli 2023.

Selain itu, untuk tahap ketiga jenjang SD dan tahap kedua jenjang SMP, SMA dan SMK dilakukan juga penyesuaian. Pendaftaran atau pemilihan sekolah dan proses seleksi semula dijadwalkan tanggal 3, 4, dan 5 Juli 2023 diundur menjadi tanggal 6, 7, dan 8 Juli 2023.

Pengumuman yang awalnya tanggal 5 Juli menjadi tanggal 8 Juli 2023. Dengan adanya penyesuaian jadwal, Purwosusilo berharap, para orang tua dan wali peserta didik bisa memanfaatkannya dengan baik.

"Bertambahnya waktu cuti bersama barangkali ada yang mau mudik atau berlibur dengan keluarga, setelah itu dapat mengurus kembali proses pendaftaran sekolah putra-putrinya," kata Purwosusilo.

Saat ini, Disdik DKI juga meliburkan Pelayanan Informasi PPDB melalui posko, call center dan media sosial saat cuti bersama dan pada Sabtu, 1 Juli 2023.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement