Sabtu 24 Jun 2023 01:24 WIB

KPK Siap Kawal Otorita IKN Wujudkan Pemerintahan Bersih Korupsi

Untuk wujudkan IKN sebagai kota dunia perlu pemerintah yang agile, clean, dan respons

Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). Progres pembangunan IKN Nusantara secara keseluruhan hingga saat ini telah mencapai 29,45 persen.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). Progres pembangunan IKN Nusantara secara keseluruhan hingga saat ini telah mencapai 29,45 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin menyatakan siap mengawal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih korupsi.

"Saya yakin semuanya yang ada di OIKN sudah dibekali oleh integritas dan selalu diberi pesan oleh Pak Kepala untuk tidak melakukan penyimpangan dimulai dari hal yang terkecil, sampai dengan bagi-bagi jabatan dan bagi-bagi proyek, contohnya," ujar Ahmad dalam Focus Group Discussion (FGD) di Seminyak, Bali, Jumat (23/6/2023).

Dikutip dari keterangannya yang diterima di Jakarta, ia menjelaskan pemberantasan korupsi yang efektif dapat dilaksanakan dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, dan pendekatan penindakan.

Menurutnya, untuk mewujudkan visi IKN sebagai kota dunia yang memberikan manfaat bagi semua, diperlukan penyelenggaraan pemerintahan yang agile, clean, dan responsive. Dalam hal ini, pemerintahan yang mampu memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang selalu berubah dengan cepat dan bersih dari praktik-praktik yang menyimpang.

"Tugas OIKN untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara sangatlah besar. Dan butuh setting pemerintahan yang terbaik untuk mendukungnya," ujar Kabiro Ahmad.

Dalam pelaksanaannya, Kabiro Ahmad mengatakan bahwa kewenangan dan tanggung jawab OIKN sangat besar sehingga diperlukan pengaturan mengenai mekanisme penanganan konflik kepentingan/benturan kepentingan.

Hal tersebut selaras dengan esensi yang ada dalam UU No. 30 Tahun 2014, yaitu komitmen lembaga untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance dan pedoman perilaku (code of conduct) secara transparan dan akuntabel. KPK akan berusaha untuk mengawasi agar semua proyek yang dilaksanakan di IKN terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Paparan Ahmad sejalan dengan pernyataan Kepala OIKN Bambang Susantono bahwa tata kepemerintahan yang baik sangat penting sebagai bagian dari pertanggungjawaban environment, social, governance (ESG) dari organisasi IKN.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement