REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Masih ingat kasus konten makan kulit babi yang dilakukan influencer Lina Mukherjee? Beberapa waktu lalu, konten tersebut menyeret pemilik nama Lina Luthfiawati ini berurusan dengan hukum.
Kabar terkini, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi tersebut sudah lengkap secara formil dan materil atau P21. "Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 hari ini setelah sebelumnya dilaksanakan penelitian kembali atas hasil ekspose Kamis, (22/6/2023)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, di Palembang, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya, setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatra Selatan dalam berkas perkara tersebut telah dipelajari secara saksama oleh tim kejaksaan. Dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina Luthfiawati dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia mengatakan, saat ini kejaksaan hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian. Ia menyebutkan setelah nantinya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada kejaksaan, maka selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan. Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan maka dalam waktu secepatnya jaksa membuat surat dakwaan.