REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, memastikan akan menindaklanjuti dalam mengkaji kontroversi keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, apakah ada peristiwa atau tindakan masuk ranah pidana atau tidak.
"Kami kepolisian akan menindaklanjuti atensi dari Pak Kapolri, apakah ini masuk peristiwa hukum menjadi unsur pidana, nanti kita akan pelajari lebih dalam," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Jumat.
Fahri mengatakan, kontroversi yang terjadi di Al-Zaytun masih terus ditelusuri, baik dari pihak kepolisian maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI), agar bisa segera mungkin selesai.
Menurutnya, pihaknya berupaya mencari apakah ada pelanggaran hukum oleh Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Al-Zaytun, terkait statemen yang dilontarkan, yang kerap menimbulkan kontroversi.
"Terkait pelanggaran hukum, sampai saat ini masih kami kaji dan pelajari terhadap peristiwa-peristiwa yang selama ini terjadi, kontroversialnya, termasuk beberapa statemennya," tuturnya.
Fahri melanjutkan, pihaknya sudah membentuk tim untuk menggali permasalahan di Al-Zaytun, bahkan dari Polda Jabar dan Mabes Polri juga turun membantu menyelesaikan permasalahan yang saat ini sedang terjadi.
Ia juga sudah meminta pandangan MUI Pusat terkait cara ibadah, syariat, juga akidah dari Ponpes Al-Zaytun, agar tidak salah langkah ketika mengurus kasus tersebut.
"Banyak hal yang kami diskusikan dengan MUI, karena memang ini ada kaitannya dengan akidah, syariat dan fiqih. Maka kami minta pendapat dan diskusi dengan MUI, supaya langkah kami dalam rangka menentukan sikap terkait masalah peristiwa ini tidak salah," ujarnya.
Sebelumnya lanjut Fahri, pihaknya juga sudah sering mengadakan pertemuan untuk membahas polemik Al-Zaytun, baik dengan tokoh agama setempat, maupun tokoh masyarakat.