REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Meski nantinya kegiatan usaha Kresna Life dihentikan, OJK memastikan pemegang polis tetap dapat menghubungi pihak manajemen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, dalam waktu 30 hari setelah pencabutan izin usaha, Kresna Life wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
"Tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan aset dan kewajiban Kresna Life. Berdasarkan aset yang ada tersebut dibagikan kepada pemegang polis sesuai dengan urutan pembagian hak dan ketentuan," kata Friderica, Jumat (23/6/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pihaknya telah menerima dokumen konversi dari klaim polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL), namun belum dinotarialkan dan belum efektif.
Berkaitan dengan itu, Ogi menjelaskan, tim likuidasi yang dibentuk akan menentukan siapa saja pemegang polis yang terdaftar secara resmi dan legal di dalam perusahaan termasuk aset-aset yang dimiliki perusahaan untuk dibayar kepada pemegang polis.
"Pemegang polis yang sudah tanda tangan akan dikaji oleh tim likuidasi apakah itu sudah efektif menjadi SOL atau belum. Kami akan memonitor hal tersebut," ujar Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan, kesehatan Kresna Life memang sudah menurun sejak cukup lama. OJK telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan manajemen untuk melakukan program Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Meski sudah menyampaikan RPK hingga 10 kali ke OJK, menurut Ogi, tidak ada satu pun bisa dipenuhi oleh Kresna Life. Selain itu pemegang saham pengendali tidak pernah memasukkan modal ke dalam perusahaan atau ke escrow account yang diminta oleh OJK.
"Jadi kami sudah memberikan waktu yang cukup panjang ke manajemen untuk menyehatkan perusahaan. Untuk itu kami memberikan keputusan yang tegas dalam perlindungan hukum kepada para pemegang polis dan kepastian hukum untuk industri," kata Ogi.