Sabtu 24 Jun 2023 16:23 WIB

PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta Dorong Pemanfaatan Aset Daerah Lewat Bimtek

Kepala PPSDM Yogya ingatkan aset yang dikelola baik bisa meningkatkan PAD

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta Agus Irawan dalam Upacara penutupan Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Angkatan I dan II Tahun 2023, Jumat (23/6/2023).
Foto: dok PPSDM Yogyakarta
Kepala PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta Agus Irawan dalam Upacara penutupan Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Angkatan I dan II Tahun 2023, Jumat (23/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta Agus Irawan menyatakan Pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengelola, mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai potensi dan kebutuhan yang ada. Salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah terkait penyediaan BMD yang digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi maupun pelayanan kepada masyarakat. 

"Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi pemerintah daerah serta dapat pula meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)" tutur Agus Irawan  dalam sambutannya mewakili Kepala BPSDM Kemendagri dalam Upacara penutupan Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Angkatan I dan II Tahun 2023, Jumat (23/6/2023).

Dalam Menjalankan fungsi-fungsi penting pada pengelolaan BMD tidak lepas dari Sumber Daya Manusia memadai dalam pelaksanaannya, yang bisa menjalankan tugasnya dengan disiplin dan penuh integritas. Untuk itu perlu dilakukannya upaya peningkatan kompetensi pejabat yang bertugas dalam pengelolaan barang milik daerah. 

Pascabimbingan teknis, Agus berharap para peserta mampu mengoptimalkan kinerja pengelolaan barang milik daerah sehingga terwujudnya tertib pengelolaan BMD dalam bentuk tersedianya data sehingga prosedur pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan asas fungsional kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi akuntabilitas dan kepastian nilai sehingga tidak ada lagi temuan dari BPK terkait dengan pengelolaan barang milik daerah serta dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).