REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta Agus Irawan menyatakan Pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengelola, mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai potensi dan kebutuhan yang ada. Salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah terkait penyediaan BMD yang digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi maupun pelayanan kepada masyarakat.
"Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi pemerintah daerah serta dapat pula meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)" tutur Agus Irawan dalam sambutannya mewakili Kepala BPSDM Kemendagri dalam Upacara penutupan Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Angkatan I dan II Tahun 2023, Jumat (23/6/2023).
Dalam Menjalankan fungsi-fungsi penting pada pengelolaan BMD tidak lepas dari Sumber Daya Manusia memadai dalam pelaksanaannya, yang bisa menjalankan tugasnya dengan disiplin dan penuh integritas. Untuk itu perlu dilakukannya upaya peningkatan kompetensi pejabat yang bertugas dalam pengelolaan barang milik daerah.
Pascabimbingan teknis, Agus berharap para peserta mampu mengoptimalkan kinerja pengelolaan barang milik daerah sehingga terwujudnya tertib pengelolaan BMD dalam bentuk tersedianya data sehingga prosedur pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan asas fungsional kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi akuntabilitas dan kepastian nilai sehingga tidak ada lagi temuan dari BPK terkait dengan pengelolaan barang milik daerah serta dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Peserta Bimbingan Teknis sejumlah 60 peserta yang berasal dari Provinsi Aceh, Kalimantan Utara, selain itu Kabupaten Tulangagung, Purworejo, Agam, Boyolali, Fakfak, Grobogan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kapuas, Magetan, Nganjuk, Pasuruan, Rokan Hilir, Cilacap, Sragen, Tegal, Toba. Sementara itu peserta lain berasal dari Kota Tegal, Metro, Batu, Kediri, Bekasi dan Batam.
Bimbingan teknis dilaksanakan secara klasikal di Hotel Harper Malioboro Yogyakarta, dengan narasumber yaitu Widyaiswara BPSDM Kemendagri dan Widyaiswara PPSDM Regional Yogyakarta selama 3 Hari pada 21 hingga 23 Juni 2023. Kegiatan ditutup secara hybrid yang dihadiri oleh Kepala PPSDM Kemendagri serta Pejabat Struktural BPSDM Kemendagri dan Fungsional Widyaiswara PPSDM Regional Yogyakarta.