Sabtu 24 Jun 2023 11:46 WIB

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim

Pelaporan terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama.

Red: Agus Yulianto
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyapa jurnalis saat tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang memenuhi panggilan tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal tersebut guna mengklarifikasi sejumlah isu kontroversial yang kini tengah viral terkait pondok pesantren di Indramayu tersebut.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyapa jurnalis saat tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang memenuhi panggilan tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal tersebut guna mengklarifikasi sejumlah isu kontroversial yang kini tengah viral terkait pondok pesantren di Indramayu tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-ZaytunPanji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/20232). Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terdaftar dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri.Panji dilaporkan terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.

"Ini terkait pernyataannya, seperti ucapan salam, khatib wanita, Alquran buatan Muhammad, dan lain-lain," kata Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP).

Menurut Ihsan, ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di Pesantren Al-Zaytum yang mengarah pada penistaan agama. Seperti shalat Idul Fitri perempuan sejajar laki-laki. Selain itu, katanya, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan Panji Gumilang adalah sesat.

"Sesuai keputusan MUI, nah oleh karena itu, maka bagi santri dan orang tua yang ada di situ ketika dikatakan bahwa ajaran mereka sesat, maka sejak saat ini anak-anak harus dikeluarkan dari pesantren," kata Ihsan.