REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-ZaytunPanji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/20232). Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terdaftar dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri.Panji dilaporkan terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.
"Ini terkait pernyataannya, seperti ucapan salam, khatib wanita, Alquran buatan Muhammad, dan lain-lain," kata Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP).
Menurut Ihsan, ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di Pesantren Al-Zaytum yang mengarah pada penistaan agama. Seperti shalat Idul Fitri perempuan sejajar laki-laki. Selain itu, katanya, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan Panji Gumilang adalah sesat.
"Sesuai keputusan MUI, nah oleh karena itu, maka bagi santri dan orang tua yang ada di situ ketika dikatakan bahwa ajaran mereka sesat, maka sejak saat ini anak-anak harus dikeluarkan dari pesantren," kata Ihsan.