Sabtu 24 Jun 2023 12:49 WIB

Israel Setujui Pembangunan 5.800 Unit Rumah Yahudi Ilegal di Tepi Barat

PBB menganggap semua kegiatan permukiman Israel adalah ilegal.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ani Nursalikah
 Pengunjuk rasa Palestina menyaksikan pasukan Israel selama bentrokan setelah demonstrasi menentang permukiman Israel di desa Kofr Qadom, dekat kota Nablus, Tepi Barat utara, 1 Januari 2021. Lima warga Palestina terluka oleh gas air mata dan peluru karet.
Foto: EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Pengunjuk rasa Palestina menyaksikan pasukan Israel selama bentrokan setelah demonstrasi menentang permukiman Israel di desa Kofr Qadom, dekat kota Nablus, Tepi Barat utara, 1 Januari 2021. Lima warga Palestina terluka oleh gas air mata dan peluru karet.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pemerintah Israel akan menyetujui pembangunan 5.800 unit pemukiman ilegal baru, dan melegalkan tiga pemukiman liar di dekat pemukiman Eli di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Dua dari tiga pemukiman liar telah mendapat persetujuan dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada Rabu (20/6/2023) ketika dia mengumumkan pembangunan 1.000 unit rumah pemukim baru di permukiman Eli.

Baca Juga

Dewan Perencanaan Tinggi Administrasi Sipil, yang dikendalikan oleh tentara pendudukan Israel, Senin (26/6/2023) pekan depan akan membahas pembangunan 5.800 unit pemukim ilegal di Tepi Barat, termasuk tiga permukiman liar. Lahan untuk pembangunan permukiman awalnya dialokasikan untuk tujuan pertanian, tetapi sekarang akan dialokasikan untuk menampung pemukim Israel.

Proyek pengembangan permukiman mencakup dua rangkaian rencana untuk membangun 407 unit rumah di pemukiman ilegal Nof Harim dan Hayovel. Sementara 347 unit rumah lainnya dibangun di pos terdekat Palgei Mayim, yang terletak di dekat permukiman Eli. Kepala Dewan Daerah Mateh Binyamin, Israel Gantz menyambut baik langkah tersebut.

“Jika setiap kali seorang Palestina membunuh orang Israel kami membangun 100 unit rumah, maka teror akan segera berhenti karena tujuan teror adalah untuk mengusir kami," ujar Gantz, dilaporkan Middle East Monitor, Jumat (23/6/2023).

Gantz menambahkan, tentara pendudukan Israel perlu menyerbu kota-kota Palestina dan membunuh atau menahan orang-orang Palestina untuk mengurangi ancaman terhadap pemukim ilegal. Diperkirakan sekitar 700 ribu pemukim tinggal di 164 pemukiman ilegal dan 116 pemukiman liar di wilayah pendudukan Tepi Barat. PBB menganggap semua kegiatan permukiman Israel adalah ilegal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement