Sabtu 24 Jun 2023 18:21 WIB

PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Ini Hukumnya dalam Islam

Islam melarang pernikahan beda agama.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Pernikahan Ilustrasi. PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Ini Hukumnya dalam Islam
Foto: Republika/Prayogi
Pernikahan Ilustrasi. PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Ini Hukumnya dalam Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

Pada kasus perdata ini, calon mempelai laki-laki berinisial JEA menganut agama Kristen, sementara calon mempelai wanita SW adalah seorang muslimah. Lalu bagaimana hukumnya pernikahan beda agama dalam Islam?

Baca Juga

 

Pendakwah yang juga ketua pengurus wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) DKI Jakarta KH. Rakhmad Zailani Kiki mengatakan pernikahan beda agama antara laki-laki non-Muslim dengan wanita Muslim dilarang dalam Islam.

Larangan pria non-Muslim menikahi perempuan Muslimah bersumber dari Alquran di surat Al Baqarah ayat 221: 

 

وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ,

 

Artinya: “Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” 

 

Adapun dalil haditsnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi yang Rasulullah SAW pernah menceraikan putrinya yaitu Zainab ra dari suaminya yang masih enggan masuk Islam. Lalu setelah suaminya masuk Islam, Zainab ra. dinikahkan lagi kepadanya dengan mahar dan pernikahan baru. 

 

 عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده: أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رد ابنته زينب على العاصي بن الربيع بمهر جديد ونكاح جديد 

 

Artinya, “Diriwayatkan dari Amru bin Syu’iab, dari ayahnya, dari kakeknya, sungguh Rasulullah saw mengembalikan putrinya sendiri yaitu Zainab ra kepada mantan suaminya Al-‘Ashi bin ar-Rabi’ dengan mahar dan akad nikah yang baru,” (HR At-Tirmidzi).

 

Kiai Kiki mengatakan dalil larangan tersebut diperkuat lagi dengan ijma’ atau kesepakatan ulama atas hukum haram perempuan muslimah menikah dengan lelaki non-Muslim sebagaimana dinukil oleh ulama lintas mazhab dari generasi salaf maupun khalaf dan menganggapnya sebagai hukum yang qath’i atau pasti tanpa perbedaan pendapat di kalangan para ulama Islam. 

 

 

 

Kiai Kiki menjelaskan Imam as-Syafi’i bahkan menegaskan di...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement