REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti beberapa titik rawan terjadinya gratifikasi, suap dan benturan kepentingan. Salah satunya, yakni modus perjalanan dinas fiktif yang ditemukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.
“Pada hasil pemeriksaan BPK Tahun 2022 masih terdapat temuan terkait dengan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau fiktif," kata Kepala Satuan Tugas Korsup KPK Wilayah I, Maruli Tua dalam siaran persnya, Sabtu (24/6/2023).
Maruli mengungkapkan, berdasarkan laporan BPK itu, terdapat temuan potensi terjadinya kecurangan (fraud) yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara akibat perjalanan dinas fiktif tersebut. Sebab, anggaran daerah digunakan untuk kegiatan yang tidak pernah terjadi.
"Karena dari hal-hal kecil seperti fraud pada perjalanan dinas ini potensial terjadi tindakan korupsi karena mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah,” jelas Maruli.