REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Luqman Hakim menilai, sikap tidak tegas pemerintah atas masalah-masalah Ponpes Al Zaytun memicu spekulasi berkembang. Termasuk, adanya pihak kuat yang jadi backing di Al Zaytun.
Ia mengingatkan, sejak Orde Baru ada strategi yang dipakai bagian dari kekuasaan menciptakan kelompok keagamaan Islam untuk tujuan tertentu. Biasanya, yang melakukan faksi tertentu, memiliki kekuasaan intelijen.
Apalagi, Luqman mengingatkan, Ponpes Al Zaytun yang berdiri sejak 1996 tersebut sudah lama menuai kontroversi. Antara lain dugaan keterkaitan dengan Negara Islam Indonesia dan praktik keagamaan yang menyimpang.
"PP Al Zaytun itu sudah lama menjadi kontroversi, di antaranya dugaan keterkaitan PP Al Zaytun dengan NII, di samping informasi-informasi mengenai praktek keagamaan di sana yang menyimpang dari syariat Islam," kata Luqman, Ahad (25/6/2023).
Oleh karena itu, ia menekankan, saat ini merupakan momentum bagi pemerintah untuk bersikap tegas terhadap Ponpes Al Zaytun. Serta, tidak perlu menimpang siapa saja kekuatan-kekuatan yang menjadi bekingnya tersebut.
"Saatnya pula negara menghentikan operasi-operasi intelijen dan kontra-intelijen yang menunggangi simbol dan gerakan Islam dan agama lainnya," ujar Luqman.
Permasalahan Ponpes Al Zaytun masih menjadi polemik di masyarakat. Terbaru, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyatakan permasalahan Ponpes Al Zaytun dilimpahkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, dan kondisi sosial," kata Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Ahad (25/6/2023).
Emil mengaku telah melaporkan proses kerja dari tim investigasi kepada Menkopolhukam, Mahfud MD. Mahfud menyampaikan, ada tiga tindakan yang akan diambil mulai pidana, administrasi, tertib sosial dan keamanan.
Namun, Mahfud tidak menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana yang dimaksud. Tapi, ia menegaskan, untuk dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun pemerintah akan menyerahkan penanganannya kepada kepolisian.