Senin 26 Jun 2023 03:23 WIB

Tiga Pertimbangan Pemerintah Tambah Dua Hari Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha

Kata Muhadjir, penambahan libur cuti bersama keagamaan tidak perlu dikhawatirkan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pemerintah mengumumkan secara resmi penambahan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah pada 28 dan 30 Juni 2023.
Foto: Republika.co.id
Pemerintah mengumumkan secara resmi penambahan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah pada 28 dan 30 Juni 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat resmi memutuskan menambah cuti bersama memperingati Lebaran Kurban. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah secara resmi menjadikan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M bertambah dua hari, yaitu pada 28 dan 30 Juni 2023.

Hal itu diterangkannya pada konferensi pers di Ruang Heritage Kemenko PMK bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, serta Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, pada Kamis (22/6/2023).  

"Berdasarkan rapat tingkat menteri tanggal 15 Juni 2023, libur cuti bersama Idul Adha 1444H/2023M ditetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023," ujar Muhadjir dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (25/6/2023).

Baca juga : Haruskah Waktu Puasa Arafah dan Idul Adha Ikut Saudi? Ini Penjelasan Ketum Persis

Keputusan itu tertuang dalam perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Menurut Muhadjir, pemerintah melalui Sidang Isbat yang dilaksanakan di Kementerian Agama pada 18 Juni 2023 telah menetapkan Idul Adha 1444H/2023M jatuh pada Kamis (29/6/2023). Dia menerangkan, keputusan pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai libur cuti bersama Idul Adha didasarkan pada tiga pertimbangan. 

"Pertama, transisi dari pandemi menuju endemi. Kedua, untuk menumbuhkan perekonomian melalui sektor pariwisata. Ketiga, untuk meningkatkan intensitas kebersamaan dalam keluarga dengan memanfaatkan masa libur sekolah," ucap eks rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Muhadjir menerangkan penambahan libur cuti bersama keagamaan tidak perlu menimbulkan kekhawatiran. Dia menganggap, kebijakan itu merupakan hal biasa dan cerminan dari keberagaman serta kebinekaan Indonesia.

"Mari kita saling menghormati dan menghargai perbedaan dalam pelaksanaan Idul Adha 1444H/2023 agar seluruh umat Muslim dapat melaksanakan ibadah dengan tenang, khusyu, tertib, dan aman," ucap Muhadjir.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement