REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Aparat kepolisian Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota, mengamankan seorang remaja berinisal AG (17 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada Ahad (25/6/2023) dini hari. Pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada korban FS (20) di Benteng Kidul, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Informasi yang diperoleh dari Polsek Warudoyong menyebutkan, pelaku AG adalah warga Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Sementara korban FS merupakan warga Kota Sukabumi yang mengalami luka pada bagian jari telunjuk akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
''Kejadian bermula saat pelaku bersama temannya mengendarai sepeda motor dan melintas di Kampung Benteng Kidul, Sukabumi,'' ujar Kapolsek Warudoyong, AKP Iman Retno kepada wartawan, Ahad.
Pada saat berkendara itu pelaku melihat sekelompok pemuda berada di pos ronda dan langsung turun dari sepeda motor. Kemudian terang Iman, pelaku langsung menyerang sekelompok pemuda hingga mengakibatkan salah satu korban mengalami luka sayatan senjata tajam. Kondisi tersebut membuat warga melakukan pengamanan terhadap pelaku.
''Petugas menerima penyerahan terduga pelaku penganiayaan yang sebelumnya diamankan warga di sekitar Kampung Benteng Kidul,'' katanya.
Selanjutnya, pihak polsek melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara lanjut Iman, terduga pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian jari telunjuk.
Dari tangan terduga pelaku ungkap Iman, diamankan barang bukti senjata tajam jenis cerulit. Kini, Polsek Warudoyong akan mendalami kasus yang membuat resah warga tersebut melalui proses penyidikan dan pengembangan lanjutan termasuk terduga pelaku lainnya.
Iman menerangkan, polisi akan bekerja secara profesional untuk melakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus. Salah satunya dengan menangkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Terhadap pelaku AG kata Iman, dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pelaku AG saat ini masih diamankan di Mapolsek Warudoyong guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.