JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan putusan permohonan pernikahan beda agama bagi pasangan laki-laki Kristiani dengan inisial JEA dan seorang Muslimah berinisial SW. Perwakilan Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir mengatakan, pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakpus dengan mengajukan izin nikah. "Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu...
Berita Lainnya