Senin 26 Jun 2023 06:52 WIB

KPU DKI Jakarta: 88,12 Persen Bacaleg DPRD Belum Memenuhi Syarat Administrasi

Partai politik diberi waktu untuk melakukan perbaikan selama sekitar dua pekan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata (kiri).
Foto: Republika.co.id/Eva Rianti
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI merilis hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Ahad (25/6/2023). Hasilnya, hanya 226 bacaleg atau 11,88 persen dari total 1.902 bacaleg yang memenuhi syarat.

"Bakal calon anggota DPRD DKI sebanyak 1.902 orang. Yang MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen dan yang BMS (belum memenuhi syarat) 1.676 orang atau 88,12 persen," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam keterangan resmi, Ahad (25/6/2023) malam.

Baca Juga

Proses verifikasi itu telah berjalan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dengan menggunakan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Hasil verifikasi administrasi tersebut ditetapkan berdasarkan rapat pleno pada Jumat (23/6/2023).

Wahyu mengatakan, dalam melakukan verifikasi administrasi, KPU melakukan pengecekan pada kebenaran dokumen persyaratan administrasi dan kegandaan pencalonan. Dia menjelaskan, setidaknya ada empat faktor penyebab bacaleg berstatus BMS.

Pertama, perbedaan penulisan nama pada data isian Silon dengan formulir model BB surat pernyataan bakal calon. Kedua, tidak adanya tanda centang pada formulir model BB surat pernyataan bakal calon.

Ketiga, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah. Faktor yang keempat adalah dokumen yang salah unggah.

Adapun mengenai pengecekan kegandaan pencalonan, KPU DKI mencatat jumlahnya ada 24 bacaleg. Data tersebut berbeda dari keterangan sebelumnya sebanyak 25 bacaleg.

"Bacaleg DPRD DKI yang memiliki data ganda, baik antarpartai politik maupun ganda daerah pemilihan dari partai politik yang sama ada sebanyak 24 orang," ujar Wahyu.

Setelah dirilis hasil verifikasi administrasi tersebut, para partai politik akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan selama sekitar dua pekan. "Untuk dokumen yang belum benar dan terindikasi ganda akan ditetapkan BMS, yang dapat diperbaiki pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement