Senin 26 Jun 2023 07:51 WIB

KPU: 300 Bacaleg DPR Terdaftar Ganda

Aldi Taher misalnya terdaftar sebagai bacaleg DPR dari Perindo dan DPRD dari PBB.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Pemilu
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapati 300 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR Pemilu 2024 terdaftar ganda. Hal ini diketahui setelah KPU rampung memverifikasi dokumen persyaratan milik 10.323 bacaleg DPR yang diajukan oleh 18 partai politik.

"Ada 300 bacaleg DPR RI yang ganda," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, dikutip pada Senin (26/6/2023).

Baca Juga

Idham tak mengungkapkan identitas ratusan bacaleg itu. Dia juga tak menyebutkan bentuk kegandaannya, apakah ganda partai politik, atau ganda lembaga perwakilan, atau ganda daerah pemilihan (dapil).

Meski begitu, sebelumnya sudah terungkap sejumlah nama bacaleg DPR yang terdaftar ganda. Artis Aldi Taher, misalnya, terdaftar sebagai bacaleg DPR dari Perindo sekaligus bacaleg DPRD DKI Jakarta dari PBB.

Sempat terungkap juga nama mantan bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terdaftar sebagai bacaleg DPR dari dua partai, yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra. Dedi diketahui pindah ke Partai Gerindra beberapa hari jelang pembukaan pendaftaran bacaleg.

Idham melanjutkan, selain 300 bacaleg terdaftar ganda, terdapat pula ribuan bacaleg yang dokumen persyaratannya belum memenuhi syarat (BMS). Total bacaleg ganda dan dokumen persyaratan BMS mencapai 9.260 orang atau hampir 90 persen dari total bacaleg yang diajukan partai politik.

"Hanya 1.063 atau 10,29 persen orang bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen persyaratan pencalonannya," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Dokumen persyaratan pencalonan bacaleg cukup banyak, sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Beberapa di antaranya adalah fotokopi ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan pengadilan yang menyatakan tidak pernah dipenjara karena melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Ada juga syarat menyerahkan surat pernyataan yang isinya 14 hal. Salah satunya adalah menyatakan bersedia hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu dapil. Hal lainnya adalah menyatakan mundur apabila berstatus kepala daerah, ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, direksi BUMN, komisaris BUMN, serta jabatan lainnya yang gajinya bersumber dari keuangan negara.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Kamis (22/6/2023) mengatakan, dalam proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan, pihaknya menemukan ijazah bakal caleg DPR yang BMS. Ada juga surat keterangan sehat dan surat pengadilan yang BMS.

Hasyim menyebut, bacaleg DPR yang dokumen persyaratannya BMS itu akan disampaikan kepada partai politik pengusung masing-masing. Mulai 26 Juni sampai 9 Juli, partai bisa menyampaikan dokumen perbaikan maupun mengganti bacaleg yang BMS tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement