REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI Pemilu 2024. Hasilnya, mayoritas atau hampir 90 persen bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, pihaknya memverifikasi dokumen persyaratan milik 10.323 bacaleg DPR yang diajukan oleh 18 partai politik. Sebanyak 9.260 bacaleg di antaranya atau 89,7 persen ternyata dokumen persyaratan pencalonannya BMS.
"Hanya 1.063 atau 10,29 persen orang bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen persyaratan pencalonannya," kata Idham kepada wartawan, dikutip Senin (26/6/2023).
Dokumen persyaratan pencalonan bacaleg cukup banyak, sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Beberapa di antaranya adalah fotokopi ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan pengadilan yang menyatakan tidak pernah dipenjara karena melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Ada juga syarat menyerahkan surat pernyataan yang isinya 14 hal. Salah satunya adalah menyatakan bersedia hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu daerah pemilihan (dapil). Hal lainnya adalah menyatakan mundur apabila berstatus kepala daerah, ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, direksi BUMN, komisaris BUMN, serta jabatan lainnya yang gajinya bersumber dari keuangan negara.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Kamis (22/6/2023) mengatakan, dalam proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan, pihaknya menemukan ijazah bakal caleg DPR yang BMS. Ada juga surat keterangan sehat dan surat pengadilan yang BMS.
Hasyim menyebut, bacaleg DPR yang dokumen persyaratannya BMS itu akan disampaikan kepada partai politik pengusung masing-masing. Mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023, partai bisa menyampaikan dokumen perbaikan maupun mengganti bacaleg yang BMS tersebut.