REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI Pemilu 2024. Hasilnya, mayoritas atau hampir 90 persen bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, pihaknya memverifikasi dokumen persyaratan milik 10.323 bacaleg DPR yang diajukan oleh 18 partai politik. Sebanyak 9.260 bacaleg di antaranya atau 89,7 persen ternyata dokumen persyaratan pencalonannya BMS.
"Hanya 1.063 atau 10,29 persen orang bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen persyaratan pencalonannya," kata Idham kepada wartawan, dikutip Senin (26/6/2023).
Dokumen persyaratan pencalonan bacaleg cukup banyak, sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Beberapa di antaranya adalah fotokopi ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan pengadilan yang menyatakan tidak pernah dipenjara karena melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.