REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pegawai yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu istri tahanan sudah tidak bertugas di Rutan KPK. Pelaku telah dipindahkan tugas ke bagian lain.
"Tidak bertugas lagi di Rutan KPK," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Meski demikian, Albertina tak menjelaskan lebih rinci mengenai pemindahan tugas tersebut maupun sanksi yang diberikan kepada pelaku. Adapun berdasarkan informasi yang beredar pelaku pelecehan itu berinisial M.
Dia diduga melecehkan istri seorang tahanan di Rutan KPK dengan meminta foto area sensitif korban. Perbuatan diperkirakan terjadi sejak Agustus-Oktober 2022 dan baru terbongkar pada Januari 2023.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan angkat suara soal kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dia menduga, hal ini awalnya terungkap dari laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan asusila yang terjadi pada istri tahanan.
"Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut (dugaan asusila) baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga," kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).
Novel tak menjelaskan lebih rinci mengenai dugaan asusila tersebut. Dia hanya mengatakan, perbuatan yang diduga dilakukan oleh seorang petugas itu telah diadukan kepada Dewas KPK.
Namun, menurut dia, laporan dugaan asusila itu tidak disampaikan ke publik. Dewas KPK justru kini fokus terhadap temuan pungli. "Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ungkap Novel.
Di sisi lainnya, KPK menegaskan bahwa Dewas sudah menindaklanjuti dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh petugas rutan. Namun, pegawai itu hanya dijatuhi putusan pelanggaran etik sedang.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Ali mengungkapkan, proses tersebut bermula dari adanya laporan yang diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Aduan itu selanjutnya diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.