Senin 26 Jun 2023 11:41 WIB

Dewas Sebut Pelaku Pelecehan Terhadap Istri Tahanan Sudah tak Bertugas di Rutan KPK

Oknum petugas rutan KPK diduga meminta foto area sensitif istri tahanan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) didampingi Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (kiri) saat menyampaikan konferensi pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023). Sepanjang tahun 2022, Dewan Pengawas KPK menerima 477 surat berkaitan dengan kinerja KPK, diantara surat tersebut, sebanyak 96 surat berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dengan penindakan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) didampingi Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (kiri) saat menyampaikan konferensi pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023). Sepanjang tahun 2022, Dewan Pengawas KPK menerima 477 surat berkaitan dengan kinerja KPK, diantara surat tersebut, sebanyak 96 surat berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dengan penindakan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pegawai yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu istri tahanan sudah tidak bertugas di Rutan KPK. Pelaku telah dipindahkan tugas ke bagian lain.

"Tidak bertugas lagi di Rutan KPK," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Albertina tak menjelaskan lebih rinci mengenai pemindahan tugas tersebut maupun sanksi yang diberikan kepada pelaku. Adapun berdasarkan informasi yang beredar pelaku pelecehan itu berinisial M.

Dia diduga melecehkan istri seorang tahanan di Rutan KPK dengan meminta foto area sensitif korban. Perbuatan diperkirakan terjadi sejak Agustus-Oktober 2022 dan baru terbongkar pada Januari 2023.