REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pegawai yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu istri tahanan sudah tidak bertugas di Rutan KPK. Pelaku telah dipindahkan tugas ke bagian lain.
"Tidak bertugas lagi di Rutan KPK," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Meski demikian, Albertina tak menjelaskan lebih rinci mengenai pemindahan tugas tersebut maupun sanksi yang diberikan kepada pelaku. Adapun berdasarkan informasi yang beredar pelaku pelecehan itu berinisial M.
Dia diduga melecehkan istri seorang tahanan di Rutan KPK dengan meminta foto area sensitif korban. Perbuatan diperkirakan terjadi sejak Agustus-Oktober 2022 dan baru terbongkar pada Januari 2023.