REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri menilai penyampaian-penyampaian yang dilakukan oleh Panji Gumilang mengarah ke perbuatan tindak pidana penistaan agama Islam. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menegaskan akan cepat melakukan penindakan hukum terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) tersebut. Kata dia saat ini kasus tersebut sudah dalam penyidikan.
“Secara sepintas dari apa yang di-upload, dari apa yang sudah kita dengar, secara sepintas ada dugaan penistaan agama. Ada dugaan penistaan agama,” begitu kata Komjen Agus saat konfrensi pers di Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (26/6/2023).
Namun Agus menyampaikan belum dapat menjadikan dugaan tersebut sebagai kesimpulan untuk melakukan penindakan. Karena kata dia, tim penyidikan masih memerlukan pemeriksaan tambahan terhadap Panji Gumilang sebagai terduga pelaku, dan para ahli.
“Kami belum bisa katakan dugaan itu begitu (penistaan agama), karena kami akan melengkapi keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, untuk mengarah kepada pelaku,” begitu kata Komjen Agus.
Saat ini kasus tersebut ditangani oleh dua instrumen di Bareskrim Polri. Di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), dan Dirtipid Siber. “Sudah tahap penyidikan. Dan masih terus berproses,” ujar Komjen Agus. Calon Wakapolri itu juga mengatakan agar kasus Panji Gumilang bersama Ponpes al-Zaytun tersebut segera dilakukan penindakan.
Karena Komjen Agus sendiri, pun merasakan apa yang menjadi keresahan masyarakat atas semua penyampaian, maupun aktivitas Panji Gumilang dengan Ponpes al-Zaytunnya. “Semakin cepat semakin bagus. Karena ini sudah sangat menimbulkan keresahan di masyarakat. Saya perintahkan Dirtipidum, dan Dir Siber untuk menangani kasus ini secara cepat. Sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat,” begitu ujar Komjen Agus.
Dalam lenjutan proses hukum terkait penistaan agama tersebut, Komjen Agus pun meminta agar pihak-pihak dari Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama, dapat memberikan keterangan sebagai ahli untuk memproses hukum Panji Gumilang.