Senin 26 Jun 2023 12:51 WIB

Apakah Masih Sunnah Berkurban Jika Sudah Bayar Dam?

Berkurban dan membayar dam sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Apakah Masih Sunnah Berkurban Jika Sudah Bayar Dam?. Foto: Hewan kurban (ilustrasi).
Foto: Antara/M Luthfi Rahman
Apakah Masih Sunnah Berkurban Jika Sudah Bayar Dam?. Foto: Hewan kurban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Abdul Muiz Ali, Petugas PPIH Arab Saudi, Pengurus Lembaga Dakwah PBNU dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat

Sebagian orang mungkin ada yang masih bingung apakah jika dirinya sudah membayar dam, lantas masih perlu melaksanakan kurban? Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Abdul Muiz Ali menjelaskan hal tersebut, sebagaimana penjelasan berikut ini.

Dam dan kurban memiliki banyak persamaan. Sama-sama dimensi ibadah, sama-sama bisa dilaksanakan di bulan Dzul Hijjah, sama-sama bisa berupa hewan kambing sebagai objeknya dan pelaksanaan penyembelihannyapun sama-sama boleh diwakilkan.

Perbedaan antara keduanya ada pada aspek pelaksanaanya. Dam harus ditunaikan khusus bagi orang yang melakukan haji tamattu atau qiran dan harus disembelih di Tanah Haram. Sementara kurban umum boleh dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja, baik di Tanah Haram ataupun di luar Tanah Haram, baik sedang melaksanakan haji maupun sedang tidak berhaji.

*Perintah Membayar Dam*

Dam adalah kewajiban yang harus ditunaikan bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu', haji qiran dan atau karena  

melakukan beberapa pelanggaran wajib haji. Dalam pemenuhan bayar Dam ada empat kategori yaitu; tartib dan taqdir, tartib dan ta’dil, takhyir dan ta’dil, serta takhyir dan ta’dil.

Haji tamattu' adalah proses ibadah haji yang dilakukan dengan cara mendahulukan ibadah umrah daripada haji. Praktek haji tamattu' bagi jemaah Indonesia, mendahulukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya.

Setelah selesai melaksanakan umroh, mereka menunggu sampai tiba waktu haji tanggal 8-9 Dzulhijjah. Pelaksanaan haji tamattu' seperti di atas, dalam ketentuan syariahnya berkewajiban membayar Dam.

Allah SWT berfirman:

فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

"Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang (tamattu') mengerjakan umrah sebelum haji, (maka sembelihlah) hewan korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali." (QS Al-Baqarah: 196)

*Perintah Berkurban*

Menunaikan haji, berkurban dan membayar dam termasuk nusuk (ibadah) dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah. Selama hidupnya, Rasulullah tidak pernah meninggalkan ibadah kurban. Maka, hukum berkurban adalah sunah muakkadah. Allah SWT berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Maka sholatlah kepada Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban" (QS. al-Kautsar: 2)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement