Senin 26 Jun 2023 13:07 WIB

Langgar Aturan Kerja, Belasan Pegawai Pemkab Bogor Disanksi

Sebagian besar pelanggaran pegawai Pemkab Bogor karena keluar kantor saat jam kerja.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel pagi di lingkungan Pemkab Bogor.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel pagi di lingkungan Pemkab Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 19 pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dinyatakan telah melanggar aturan kerja selama Penegakan Disiplin Aparatur Daerah (PDAD). Sehingga, semua pegawai tersebut dikenakan sanksi administrasi dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Kabid Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Prayoga Santoso menyebutkan, ke-19 pegawai itu terdiri atas 18 orang aparatur sipil negara (ASN) dan satu tenaga kontrak. Saat ini, pihaknya sedang menggencarkan PDAD di lingkup Pemkab Bogor.

Menurut Yoga, saat dilakukan pemantauan, ditemukan beberapa pelanggaran yang dapat ditindak sesuai dengan wewenang yang berlaku, seperti memberikan sanksi administratif. Pelanggaran yang dilakukan, seperti keluar dari kantor pada jam kerja tanpa dilengkapi surat tugas.

"Sebagian besar keluar kantor di jam kerja tapi tidak dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan, dan ada juga soal kelengkapan berpakaian seragam (seperti memakai sandal, harusnya kan bersepatu)," ujarnya di Cibonong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.