REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum berkurban dalam agama Islam adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi orang yang mampu melakukannya. Berkurban dilakukan sebagai bentuk ibadah dan pengorbanan kepada Allah SWT, dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing, domba, sapi, dan unta.
Berkurban dilakukan pada waktu-waktu tertentu yaitu pada hari-hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hari paling utama untuk berkurban adalah pada 10 Dzulhijjah, yang dikenal sebagai Hari Raya Idul Adha.
Berkurban dilakukan dengan tujuan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain itu, berkurban juga memiliki makna sosial, di mana daging kurban dapat didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk kebaikan dan berbagi rezeki.
Berkurban adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam dan pahalanya besar. Karena itu, sebagian orang pun ingin melakukan kurban untuk orang tuanya yang sudah meninggal dunia.
Namun, bagiamana hukumnya berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?
Pakar Tafsir Indonesia, Prof M Quraish Shihab menjelaskan bahwa dalam pandangan Mazhab Syafi'i seseorang tidak sah mewakili orang lain dalam berkurban kecuali atas izin-Nya.
“Demikian juga untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali bila yang bersangkutan berwasiat sebelum meninggal tentang hal tersebut,” ujar M Quraish dikutip dari buku terbitan Lentera Hati yang berjudul “M Quraish Shihab Menjawab” hlm 758.
Menurut Prof M Quraish, hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat An-Najm ayat 39 yang menyatakan bahwa manusia tidak memperoleh sesuatu ganjaran kecuali atas dasar hasil usahanya.
Allah SWT berfirman,
وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ
Artinya: “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya,” (QS An-Najm [53]: 39).
Mengenai berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, atas dasar perintahnya sewaktu hidup, maka menurut M Quraish, ketika itu semua daging harus disedekahkan kepada fakir miskin. Selain mereka, yang termasuk menyembelih tidak diperkenankan memakan daging itu walau sedikit.
“Ini berbeda jika yang berkurban masih hidup. Ketika itu, dia dianjurkan untuk memakan sebagian sepertiga dari daging binatang yang dikurbankannya. Demikian, wallahu a’lam,” kata M Quraish.