REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menilai, penyampaian-penyampaian yang dilakukan oleh Panji Gumilang mengarah ke perbuatan tindak pidana penistaan agama Islam. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menegaskan, akan cepat melakukan penindakan hukum terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar), tersebut.
Dia menyebut, saat ini kasus tersebut sudah dalam penyidikan. “Secara sepintas dari apa yang di-upload, dari apa yang sudah kita dengar, secara sepintas ada dugaan penistaan agama. Ada dugaan penistaan agama,” kata Komjen Agus saat konfrensi pers di Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (26/6/2023).
Namun, Agus menyampaikan, belum dapat menjadikan dugaan tersebut sebagai kesimpulan untuk melakukan penindakan. Karena, kata dia, tim penyidikan masih memerlukan pemeriksaan tambahan terhadap Panji Gumilang sebagai terduga pelaku dan para ahli.
“Kami belum bisa katakan dugaan itu begitu (penistaan agama), karena kami akan melengkapi keterangan saksi-saksi, keterangan ahli untuk mengarah kepada pelaku,” katanya.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh dua instrumen di Bareskrim Polri di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), dan Dirtipid Siber. “Sudah tahap penyidikan. Dan masih terus berproses,” ujar Komjen Agus.