Senin 26 Jun 2023 15:04 WIB

BNNP DIY Gencarkan Razia di Tempat Hiburan Malam

Operasi pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam diintensifkan selama 2023.

Petugas melakukan penggeledahan saat melakukan razia narkoba (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Petugas melakukan penggeledahan saat melakukan razia narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggencarkan razia penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di tempat hiburan malam provinsi tersebut. Analis Intelijen Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP DIY, Dayu Purnama mengatakan, operasi pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam diintensifkan selama 2023.

"Kami mulai menggerakkan lagi (razia hiburan malam). Tahun ini kegiatan itu masuk anggaran sehingga hiburan malam akan semakin sering kami datangi," kata dia di Yogyakarta, Senin (26/6/2023).

Menurut Dayu, sejak awal 2023, BNNP DIY antara lain telah mendatangi dua tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Magelang, Yogyakarta, dan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman. Dalam setiap razia, petugas BNNP menguji sampel urine para pengunjung secara acak.

"Dari dua tempat hiburan malam itu, hasilnya negatif semua, belum ada yang positif narkoba," ujar dia.

Dayu mengatakan, selain menyasar tempat hiburan malam, petugas juga mendatangi sejumlah lokasi lain yang dinilai berpotensi terjadi penyalahgunaan narkoba, termasuk rumah indekos mahasiswa. "Kenapa ini kami gencarkan lagi? Karena kami melihat semakin banyak penyalahgunaan narkoba. Prevalensinya juga naik," kata dia.

Untuk menekan penggunaan narkoba, BNNP DIY juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan melalui alat pemindai (scan) "QR Code" yang saat ini telah dipasang di seluruh tempat hiburan malam. "Apabila anda mengetahui penyalahgunaan narkoba silakan lapor melalui 'QR Code'. Kerahasiaan pelapor kami jamin," ujar dia.

Prevalensi penggunaan narkoba di DIY mengacu penelitian yang dilakukan BNN secara periodik pada tahun 2019 mencapai 2,30 persen atau sebanyak 18.082 orang dari jumlah penduduk sehingga menempatkan DIY pada urutan kelima secara nasional. "Persentase itu meningkat dari prevalensi 2017 yang mencapai 1,77 persen," katanya.

Konselor Adiksi Ahli Madya BNNP DIY, Febriana Kusuma Dian Mayasari mengatakan, berdasarkan data hingga Juni 2023 jumlah pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi di BNNP DIY pada 2023 baru mencapai 35 orang yang sebagian besar merupakan limpahan dari penegak hukum. Menurut dia, peran tim intervensi berbasis masyarakat (IBM) di lima kabupaten/kota di DIY juga digencarkan sebagai agen pemulihan menjangkau para pengguna narkoba, khususnya di tingkat desa.

"Masalah narkoba ini seperti fenomena gunung es. Yang muncul di permukaan ini hanya sebagian kecil, padahal di dalamnya banyak," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement