Senin 26 Jun 2023 15:18 WIB

Kabareskrim Sebut Menko Polhukam Perkuat Tim Polri Tangani Al-Zaytun

Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi terkait dugaan penistaan agama. 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto.
Foto: Dok Humas Polri
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, pihaknya mendapatkan dukungan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Azytun.

"Nanti beliau (Menko Polhukam Mahfud MD)) akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," kata Agus, Senin (26/6/2023).

Agus menyebut, Menko Polhukam dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan langsung kepada dirinya dalam menangani kasus dugaan penistaan agam Al-Zaytun tersebut.

Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang selaku pengasuh Pondes Al- Zaytun di Indramayu.

"Kemarin kami sudah menerima satu laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun ini akan kami lakukan penyelidikan," tuturnya.

Dari penyelidikan itu, calon Wakapolri itu berharap apa yang menjadi keresahan masyarakat terkait adanya dugaan penistaan agama di ponpes tersebut bisa dibuktikan oleh pihaknya.

"Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait ajaran yang ada di pondok tersebut, nanti mudah-mudahan bisa membuktikan ada tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama," ucap Agus.

Menurut jenderal bintang tiga itu, secara sepintas ada dugaan tindak pidana penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun, namun hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu dari penyidikan yang dilakukan.

Dalam penyelidikan ini, lanjut dia, pihaknya bakal memeriksa pelapor dan melengkapi-nya dengan keterangan saksi maupun saksi ahli. Saksi ahli yang akan dimintai keterangan seperti dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh-tokoh agama lainnya.

"Saksi ahlinya juga nanti akan melibatkan Kemenag, kan ada Dirjen Binmas Islam yang nantinya bisa memberikan kesaksian, kemudian dari MUI, kemudian dari tokoh-tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran Islam yang sesungguhnya," ujarnya.

Tidak hanya dari pelapor dan saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari pihak internal Ponpes Al-Zaytun. Hal ini dalam rangka untuk menetapkan tersangka.

"Kemudian nanti kami akan mengarah pada pihak yayasan Ponpes Al-Zaytun dan tentunya nanti akan mau mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dari pada dugaan tindak pidana tersebut," tambah Agus.

Agus menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merupakan wakil dari pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan terhadap agama dan aliran kepercayaan di masyarakat.

Polri selaku penegak hukum lanjut dia, bakal melakukan langkah-langkah untuk membuktikan dugaan tidak pidana tersebut.

"Polri kan tugasnya di bidang penegakan hukum, jadi kami akan melakukan langkah-langkah untuk membuktikan dugaan yang disampaikan masyarakat ada atau tidaknya dugaan tindak pidana di sana," ujarnya.

Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6).

Laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Menurut Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di pesantren Al-Zaytun yang mengarah pada penistaan agama, seperti Shalat Idul Fitri perempuan di saf sejajar laki-laki. Selain itu, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang adalah sesaat.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud, adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement