REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang siswa Kelas 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bogor diringkus Polresta Bogor Kota karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran. Siswa tersebut hendak melakukan tawuran antarkelompok di wilayahnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku merupakan salah seorang anggota kelompok bernama Grup Kemuning. Di mana kelompok tersebut sudah berjanjian untuk tawuran dengan Grup Ciremai.
“Kita akan lakukan penindakan grup tersebut. Di dalam tas pelajar SMP ini ditemukan senjata tajam. Kita akan lakukan penindakan dan diluruskan semua sampai pengadilan,” kata Bismo, Senin (26/6/2023).
Bismo mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan tawuran antarwilayah dan tidak merujuk pada entitas sekolah tertentu. Namun, kebetulan status dari pelaku merupakan pelajar SMP.
Rizka menjelaskan, pelajar tersebut melakukan tawuran karena terpengaruh orang dewasa di lingkungannya. Di mana beberapa di antaranya merupakan senior dari pelaku yang sudah lulus.
Terkait status pelaku di kelompoknya, Rizka mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan dari seluruh pihak terkait. Sehingga nantinya akan ditemukan apakah pelaku berstatus sebagai anggota, ketua, dan sebagainya.
“Kalau memang terlibat atau kita klarifikasi panggilan, sehingga ada efek jera kepada pihak-pohak yang mencoba kepada pihak yang melakukan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujarnya.