Senin 26 Jun 2023 16:01 WIB

Pungli di Rutan KPK Diawali Pelecehan Istri Tahanan, Pelaku Hanya Divonis Langgar Etik

Dewas KPK mengaku hanya bisa menjatuhkan sanksi moral, tidak bisa usulkan pemecatan.

Red: Andri Saubani
Ilustrasi tahanan KPK di borgol. KPK saat ini diterpa oleh dugaan pungli dan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Ilustrasi tahanan KPK di borgol. KPK saat ini diterpa oleh dugaan pungli dan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Jumat (23/6/2023) pekan lalu buka suara soal kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Novel menduga, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas adanya praktik asusila yang terjadi pada istri tahanan oleh pegawai rutan.

Baca Juga

"Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut (dugaan asusila) baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga," kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Novel tak menjelaskan lebih rinci mengenai kasus dugaan asusila tersebut. Dia hanya mengatakan, perbuatan yang diduga dilakukan oleh seorang petugas itu telah diadukan kepada Dewas KPK.