REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Doha telah menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN), Rabu (21/6/2023) lalu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Doha, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) Doha dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) Doha.
Rapat Pleno merupakan langkah penting untuk persiapan pemilu selanjutnya, karena akan berkaitan dengan kebutuhan logistik, jumlah surat suara dan petugas pendukung pada saat pemungutan suara pada Februari 2024 di Qatar.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Qatar HE Ridwan Hassan menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang atas dedikasi, kerja keras, dan partisipasinya mendukung proses penetapan DPTLN Doha.
"Pekerjaan yang telah dilakukan ini bukanlah hal yang mudah, namun mereka berhasil menunjukkan kinerja yang baik karena semua tahapan kegiatan pemilu dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, dengan menverifikasi dan menetapkan DPTLN Pemilu 2024," ujar Ridwan Hassan dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (26/6/2023).
Berbagai kegiatan tahapan pemilu sudah dilakukan sejak Februari 2023, mulai dari kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), Warung Pemilu di berbagai restoran Indonesia, sosialisasi dan pendaftaran pemilih di berbagai acara komunitas, Safari Pemilu bekerja sama dengan Atase Ketenagakerjaan KBRI Doha dan Warung Konsuler KBRI Doha yang diadakan di luar kota.
Selain itu, pemutakhiran data juga dilakukan dengan memanfaatkan data lapor diri KBRI Doha, Kementerian Dalam Negeri (Minister of Interior) Qatar dan kantong-kantong tempat bekerja serta tempat tinggal Pekerja Migran Indonesia. SMS blast dari penyedia jasa telekomunikasi kepada pengguna telepon seluler WNI ternyata mendapatkan respons yang baik, sehingga PPLN Doha mendapatkan tambahan calon pemilih yang cukup signifikan.
Menurut Ketua PPLN Doha Heri Kartono, dari 7.325 jumlah DPTLN, calon pemilih perempuan mendominasi cukup mendominasi, yaitu 4.570 (62,38 persen) berbanding dengan calon pemilih laki-laki sejumlah 2.755 (37,62 persen).
Untuk memastikan bahwa setiap WNI di Qatar memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dan berpedoman pada PKPU Nomor 19 Tahun 2019, PPLN Qatar tetap berkomitmen memastikan hak suara bagi yang belum terdaftar dalam DPTLN. Menurut Heri, WNI masih dapat mendaftar dengan ketentuan melampirkan bukti sebagai WNI (Paspor/KTP/KK/SPLP) yang akan tercatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan berhak memilih pada satu jam terakhir pada saat pemungutan suara, selama surat suara masih tersedia.